pemkab muba pemkab muba
Palembang

Palembang Juara I Yel-yel Terbaik Lomba Kadarkum

590
×

Palembang Juara I Yel-yel Terbaik Lomba Kadarkum

Sebarkan artikel ini
Pelajar SMA yang menjadi perwakilan kota Palembang berhasil menyisihkan 16 Kabupaten/kota se Sumsel dan berhasil menjadi juara 1 untuk kategori yel-yel terbaik dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat pelajar se Sumsel.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pelajar SMA yang menjadi perwakilan kota Palembang berhasil menyisihkan 16 Kabupaten/kota se Sumsel dan berhasil menjadi juara 1 untuk kategori yel-yel terbaik dalam lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat pelajar se Sumsel.

Pelaksanaan Kadarkum tersebut dipusatkan di SMAN 1 Palembang, dan diselenggarakan selama dua hari, yakni dari tanggal 16-17 November 2022, dibuka langsung oleh, Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Keikutsertaan Palembang dalam lomba Kadarkum itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Palembang Nomor 309/KPTS/III/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

“Meskipun kita tidak meraih juara utama dalam Kadarkum, tapi kota Palembang berhasil juara 1 yel-yel lomba Kadarkum,” kata Kabag Hukum Setda Palembang, Imam Ilham, SH MH, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskannya, lomba Kadarkum merupakan agenda tahunan, yang diadakan Pemprov Sumsel dan diikuti oleh perwakilan pelajar dari kabupaten/kota se Sumsel.

“Kota Palembang berhasil masuk ke babak semifinal melawan Kabupaten Pali, Kabupaten Oku Timur, dan Kabupaten Musi Rawas dan Meraih Juara 1 yel-yel terbaik,” katanya.

Ia menambahkan, materi dalam lomba Kadarkum tersebut meliputi 6 undang-undang (UU), diantaranya, pertama, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kedua, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang, lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian, ketiga, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang, Narkotika, Keempat, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang, sistem peradilan pidana anak.

Kelima, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang, Informasi dan transaksi elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang, perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang, penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang, pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi UU.

“Kota Palembang diwakilkan oleh 6 orang peserta yang terdiri dari, SMAN 1 atas nama, Chelsea Shakira dan Kgs. M. Rizky Azhari. Kemudian, dari SMAN 17 Palembang diwakilkan oleh, Wahyu Cantika Agustin dan Mochamad Akhtar syach. Selanjutnya, dari SMAN Sumsel diwakilkan oleh, M. Alpin Kurniawan dan Iqlima Nadillah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *