pemkab muba pemkab muba
Palembang

Palembang Buka Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

128
×

Palembang Buka Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – November 2023 tenaga honorer bakal di hapuskan, hal ini terjadi dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi tenaga kesehatan atau nakes sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

” ya, Per November 2023 tenaga honorer dihapuskan, dan akan dilakukan penerimaan PPPK termasuk untuk nakes,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (11/5/2023).

Penerimaan kuota PPPK bagi nakes dilakukan bertahap melalui ujian seleksi berbasis komputer. Tahun 2023 Palembang mengusulkan 400 nakes untuk mengikuti tes kompetensi dasar secara tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi bukan cuma untuk guru saja. Total tahun ini kita mengusulkan 1.844 PPPK dengan rincian guru 1.300, tenaga kesehatan 400 dan tenaga teknis 144,” terangnya

Syarat utama calon PPPK nakes untuk Palembang adalah sudah mengabdi selama minimal tiga tahun atau mengikuti aturan berdasarkan permintaan instansi. Namun secara umum, calon peserta ujian seleksi minimal berusia 20 tahun.

“Jumlah kuota pengajuan PPPK tahun ini sudah kita usulkan ke Kemenpan RB dan Kemendagri,” timpalnya.

Berikut syarat umum seleksi PPPK nakes di Palembang:

1. WNI
2. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun
3. Tidak pernah terlibat pidana
4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat oleh pihak manapun
5. Bukan sebagai pegawai ASN, TNI atau Polri
6. Bukan anggota partai
7. Memiliki ijazah sesuai dengan formasi yang dilamar
8. Memiliki surat pernyataan berkelakuan baik dan bebas dari narkoba dan lainnya
9. Siap dan bersedia ditempatkan sesuai formasi yang di daftar
10. Tidak merokok dan minum alkohol
11. Tidak akan mengajukan pindah tugas setelah diangkat
12. Mampu mengoperasikan komputer
13. Minimal IPK 3.00 (skala 4.00)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *