Hukum & Kriminal

Meresahkan, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Basel

74
IMG-20200928-WA0004

TOBOALI – Parlindungan Harahap (27), warga Dusun Simpang Baru, Desa Rindik ditangkap Satresnarkoba Polres Basel saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jl Teladan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Minggu (27/9/2020) malam karena terlibat peredaran narkoba.

Saat digrebek di rumah tersebut, petugas Satresnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu masing-masing seberat 10,52 dan 3,56 gram.

Akan tetapi, sebelum pelaku Parlindungan ditangkap, petugas sudah terlebih dahulu mengamankan Rahmat Yunandar (28) di pinggir Jl Mayor Munzir. Sebab BB sabu 0,21 gram yang ia miliki didapat dari pelaku Parlindungan.

“Berawal dari penangkapan Rahmat jam 19.00 tadi malam. Lalu kita kembangkanlah untuk mengetahui dari mana ia mendapat sabu dan munculah nama Parlindungan,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo, Senin (28/9/2020).

Widodo menambahkan, untuk barang bukti lain yang juga berhasil diamankan meliputi 1 unit timbangan digital warna silver, 1 bal plastik bening kosong ukuran kecil dan 1 unit HP merk Oppo warna biru metalik. Serta 3 helai tisu dan 1 buah kantong plastik hitam.

“Lalu juga diamankan satu buah kantong plastik putih dan satu buah sekop terbuat dari pipet warna putih. Atas kejadian ini pelaku BB dibawa ke mapolres guna proses lebih lanjut. Dia patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (Devi)

Exit mobile version