Hukum & Kriminal

Nyanyian Parlindungan Seret Bandar Narkoba di Toboali ke Penjara

85
IMG-20200928-WA0008

TOBOALI – Tertangkapnya Parlindungan Harahap yang diduga berprofesi sebagai pengedar sabu oleh Satresnarkoba Polres Basel setelah petugas terlebih dahulu berhasil mengamankan satu pelaku lagi atas nama Rahmat Yunandar.

Ya pria 28 tahun asal Jl Ir H Juanda Toboali tersebut ditangkap aparat kepolisian setempat lantaran kedapatan menyimpan barang bukti (BB) sabu seberat 0,21 gram. Ia bernyanyi, bahwa barang haram itu diperoleh dari pelaku Parlindungan.

Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo ceritakan seputar kronologis awal tertangkapnya pelaku Rahmat di TKP pinggir Jl Mayor Munzir Teladan pada Minggu (27/9) sekitar jam 19.00 WIB.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A- 543/ IX/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 27 September 2020, awalnya polisi mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Jl Mayor Munzir Teladan sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Mendapat informasi, anggota Satnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip kemudian melakukan penyelidikan. Benar pada saat itu anggota melihat ada seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan sepeda motor bebek.

“Pertama tim memantau di sekitar TKP si Rahmat diduga pelaku ini hendak melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota segera melakukan penangkapan dan dengan disaksikan ketua RT setempat langsung digeledah,” katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan di jemari tangan pelaku Rahmat.

Pada kesempatan itu petugas juga berhasil mengamankan BB lainnya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam BN 8485 NH dan 1 buah HP jenis Android warna putih merk Samsung.

“Atas kejadian ini pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sebelumnya, Parlindungan Harahap, warga Dusun Simpangbaru, Desa Rindik ditangkap Satresnarkoba Polres Basel saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jl Teladan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Minggu (27/9) malam.

Pria 27 tahun itu terpaksa diamankan oleh petugas lantaran diduga berprofesi sebagai bandar narkoba jeni sabu-sabu yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di daerah tersebut.

Saat digrebek di rumah tersebut, petugas Satresnarkoba pimpinan Iptu Yandrie C Akip didampingi ketua RT setempat berhasil menemukan 2 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu masing-masing seberat 10,52 dan 3,56 gram.

Akan tetapi, sebelum pelaku Parlindungan ditangkap, petugas sudah terlebih dahulu mengamankan Rahmat Yunandar (28) di pinggir Jl Mayor Munzir. Sebab BB sabu 0,21 gram yang ia miliki didapat dari pelaku Parlindungan.

“Berawal dari penangkapan Rahmat jam 19.00 tadi malam. Lalu kita kembangkanlah untuk mengetahui dari mana ia mendapat sabu dan munculah nama Parlindungan,” ujar Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Widodo, Senin (28/9).(Devi)

Exit mobile version