pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Merasa Dianiaya Dua Pelajar Asal Ogan Ilir Laporkan AN ke Polsek

179
×

Merasa Dianiaya Dua Pelajar Asal Ogan Ilir Laporkan AN ke Polsek

Sebarkan artikel ini
Penganiayaan
pemkab muba pemkab muba
Merasa Dianiaya Dua Pelajar Asal Ogan Ilir Laporkan AN ke Polsek
Ilustrasi : wikipedia

INDRALAYA I Niat hati ingin berlibur ke kawasan Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir, dua remaja yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP Negeri di Indralaya Ogan Ilir yakni MF dan AF malah mendapatkan bogem mentah dari salah seorang warga beinisial AN (36) warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Atas perbuatan itu, kedua pelajar tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Indralaya.

Informasi yang dihimpun dilapangan, dugaan penganiayaan yang dilakukan warga tersebut terjadi pada Sabtu (2/1/2016) lalu. Saat itu, kedua remaja MF dan AM sedang asyik menikmati masa libur dengan mengendarai sepeda motor menuju areal perkantoran terpadu Pemkab Ogan Ilir Desa Tanjung Senai.

Ketika melewati  kediaman AN di Jalan Kopral Juni, namun tiba-tiba saja salah seorang anak AN keluar dari pekarangan rumah lalu tersenggol sepeda motor kedua remaja yang tengah melintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Melihat sang anak ditabrak sepeda motor kedua remaja tersebut, AN akhirnya naik pitam dan tanpa basi-basi saat itu juga langsung melayangkan bogem mentah ke dua remaja yang saat itu telah terguling dan terjatuh dari sepeda motornya.

Lantaran tak terima dengan kejadian itu, bapak kedua korban dan satu diantaranya Gusti melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Inderalaya.

“Kami minta petugas untuk segera menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap anak saya ini. Anak saya dibogem mentah dan setiba dirumah langsung menanggis karena kesakitan dibogem mentah oleh warga,”kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ogan Ilir, Gusti, ayah dari MF, Senin (4/1/2016).

Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro melalui Kapolsek Indralaya AKP Makmun Arrasyid membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan penganiayaan terhadap dua remaja tersebut.

“Pengaduannya sudah kami terima dengan nomor STTLP/164/I/2016/Sek IDL. Soal ini tentunya akan kami tindaklanjuti. Jika terbukti pelaku dapat dijerat pasal penganiayaan 351 KUHP dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” kata Kapolsek. (st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *