pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Curi CRV, Pelaku Ditangkap Korbannya

86
×

Curi CRV, Pelaku Ditangkap Korbannya

Sebarkan artikel ini
Curi CRV
pemkab muba

Curi CRV, Pelaku Ditangkap Korbannya PALI I Pelarian tersangka Debi (32), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat Honda CRV, warna abu-abu metalik, bernopol BG 708 AY milik korban Junior (26), warga Kota Prabumulih, yang terjadi Kamis (19/11/2015) silam akhirnya terhenti.

Tersangka Debi akhirnya diamankan, Sabtu (2/1/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban Junior terlebih dahulu menangkapnya di wilayah Desa Peninggalan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Karena, takut sang pelaku kabur akhirnya dirinya langsung menyerahkanya ke Mapolsek Sungai Rotan, dan langsung dijemput Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Kejadian tersebut berawal, saat korban sedang memarkirkan mobilnya sekitar pukul 12.00 WIB, di depan salah satu rumah warga, di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tiba-tiba datanglah pelaku bersama tiga rekanya mendekati mobil tersebut dan langsung memecahkan kaca bagian depan sebelah kanan, lalu merusak kunci mobil.

Tidak mampu menghidupkan mobil ini, akhirnya keempat pelaku nekat memberhentikan mobil truck untuk mencoba menderek mobil tersebut. Setelah mobil berjalan 500 meter, korban Junior baru mengetahui kejadian tersebut dan mengejar para pelaku. Mengetahui adanya korban yang mengejar, para pelaku langsung kabur kearah hutan.

“Para pelaku memaksa untuk mencuri mobil saya. Karena tidak bisa merusak kunci mobil ini. Mereka nekat untuk mendereknya. Beruntung saya cepat mengetahuinya, dan mereka langsung melarikan diri kearah hutan. Padahal di tempat saya parkir banyak orang, dan warga disanalah yang memberitahu saya,” ujar Junior, Senin (4/1/2016).

Sementara, tersangka Debi mengelak bahwa dirinya terlibat dalam aksi tersebut. “Aku memang ado di sano saat kejadian. Tapi bukan aku pak yang merusak mobil itu. Aku cuma ikut-ikutan bae pak. Dan saat belari, aku jugo ikut belari. Tapi nianlah pak aku tidak terlibat sama pencurian mobil itu,” kilahnya kepada petugas kepolisian.

Terpisah, Kapolres Muara Enim Noryanto SIK melalu Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban SIK SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Rusli SH mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan tersebut sesuai dengan ‎LP/B/431/XI/2015/SUMSEL/RES M ENIM/SEK TL UBI. Dan terlebih dahulu berhasil menangkap rekanya Jono (23), warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Jono lebih dulu kita tangkap 10 hari yang lalu. Pengembangan dari itulah, baru kita tangkap pelaku Debi ini. Jadi, masih ada dua pelaku lain yakni Pn dan Ek (Dpo) berkeliaran. Saat ini anggota kita sedang melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainya, yang keberadaannya telah kita kantonggi,” Pungkasnya. (Aras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *