pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Politik

Merasa di Lecehkan Helmi Yahya Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook

77
×

Merasa di Lecehkan Helmi Yahya Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook

Sebarkan artikel ini
pemkab muba
Merasa di Lecehkan Helmi Yahya Laporkan Dua Pemilik Akun Facebook
Fhoto : wikipedia

PALEMBANG I Merasa di fitnah dan di lecehkan di dalam group facebook bernama Ogan Ilir Memilih Pemimpin yang dilakukan oleh dua pemilik akun media sosial (medsos) di dalam grup tersebut. Helmi Yahya yang tak terima atas penghinaan, pelecehan, dan pencemaran nama baik melaporkan kedua pemilik akun facebook tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Jumat (20/11/2015).

Kuasa Hukum Helmi Yahya, Mualimin mengatakan, kedatangannya untuk melaporkan kedua pemilik akun Facebook pertama pemilik akun Facebook atas nama Tri Budi Santosa dan pemilik akun Facebook kedua yakni Dirham Haidar karena sudah mencemarkan nama baik, fitnah, serta menyebarkan berita bohong terhadap kliennya, Helmi Yahya yang juga merupakan calon Bupati (Cabup) Ogan Ilir.

“Kami resmi melaporkan dua pemilik akun Facebook yang sudah membuat berita bohong tentang Helmi Yahya. Bahkan, fitnah itu disebar luaskan melalaui grup Ogan Ilir Memilih Pemimpin,” ujar Mualimin.

Menurut Mualimin, pelecehan dan penghinaan tersebut sudah diketahui sejak Oktober lalu. Namun, kliennya yang sudah mengetahui tetap berusaha untuk bersabar dengan sikap dua pemilik akun tersebut. Setelah dibiarkan begitu saja, kedua pemilik akun tersebut makin menyerang dengan fitnah yang lebih parah.

“Sebelumnya Pak Helmi cukup bersabar. Namun, semakin hari sampai saat ini selalu menyerang, karena di dalam grup itu informasi yang di update oleh kedua pemilik akun tersebut tak benar. Bahkan, ini cenderung sebagai satu indikasi kebencian,” kata Mualimin.

Parahnya lagi, masih dikatakan Mualimin, kedua pemilik akun tersebut melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, serta selalu menilai negatif karena kliennya sebelumnya adalah seorang artis.

“Di sana juga klien saya menerima tuduhan-tuduhan yang disamakan seperti lonte karena gonta-ganti pasangan. Tak hanya itu saja, mereka juga menyebutkan jika kliennya adalah seorang pengguna narkoba, padahal itu tak benar sama sekali,” jelas Mualimin.

Dengan laporan tersebut, Mualimin berharap, agar laporan ini mendapat atensi khusus dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Iza Fadri, sesuai surat edaran dari Kapolri tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova menjelaskan, laporan dari kuasa hukum sudah diterima SPKT Polda Sumsel. Laporan tersebut tertuang dengan Nomor : STTLP/867/XI/2015/SPKT.

“Sebelumnya memang diminta untuk berkoordinasi dengan bagian ITE, karena ini masalah ITE. Setelah berkoordinasi, baru laporan diterima,” pungkas Djarod.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *