pemkab muba pemkab muba
Agri Farming

Melihat Proses Evakuasi dan Penguburan Paus Biru di Kupang. Kenapa Butuh Waktu Lama?

196
×

Melihat Proses Evakuasi dan Penguburan Paus Biru di Kupang. Kenapa Butuh Waktu Lama?

Sebarkan artikel ini
1A-paus-biru-kupang
pemkab muba pemkab muba
  • Seekor Paus Biru (Balaenoptera musculus) berumur diatas 80 tahun dengan panjang 29 meter mati terdampar di pantai Nunhila Kota Kupang dan menjadi tontonan ribuan warga Kota Kupang dari pesisir pantai
  • Paus mati karena sudah tua dan pada bagian tubuh paus tidak terlihat ada luka atau bekas luka serta tidak terdapat sampah plastik di dalam perutnya
  • Tim kesulitan untuk melakukan evakuasi dan penguburan akibat banyaknya warga yang menonton prosesnya sehingga menghindari penyebaran virus Corona, bangkai paus akhirnya dibiarkan terbawa arus hingga ditarik dan dikuburkan di lokasi lain di Desa Lifuleo Kabupaten Kupang Barat
  • Tim juga mengalami kesulitan mengeluarkan gas amoniak di dalam perut paus akibat tebalnya kulit hingga dilakukan penembakan pada bagian bawah sirip paus di bagian pangkal ekor

Warga Kelurahan Nunhila Kota Kupang dikejutkan oleh terdamparnya seekor mamalia laut paus biru (Balaenoptera musculus) di pesisir pantai di wilayah tersebut. Paus biru terdampar di perairan  Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang, Kota Kupang tersebut berada pada koordinat S 100 09’ 52,68”, E 1230 34’ 10,35”.

Warga kemudian menginformasikan kepada pihak terkait pada Selasa  (21/7/2020) pukul 16.00 WITA. Tim terpadu dari Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Tim Unit Penanganan Satwa (UPS) Balai BKSDA NTT, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II, Petugas Resort TWAL Teluk Kupang Polair Polda NTT, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BWS NT II) dan kelurahan setempat kemudian datang ke lokasi.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Ikram M. Sangadji kepada Mongabay Indonesia, Kamis (23/7/2020) menjelaskan  setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (21/7/2020), tim BKKPN Kupang terjun ke lokasi pukul 16.30 WITA.

Tim BKKPN Kupang, sebut Ikram, melakukan pengamatan dan pengukuran morfometri. Hasil pengukuran tubuh paus panjang total 29 meter, lingkar tubuh 14,5 meter, lebar badan 3,5 meter, tinggi 2,5 meter, panjang sirip kiri ke kanan 1,75 meter serta panjang ekornya 1,5 meter.

“Paus ini berjenis kelamin jantan karena warna tubuhnya lebih terang dan secara teoritis umurnya diatas 80 tahun. Beratnya mencapai 100 ton serta lingkar tubuhnya setelah perutnya kempis 7,5 meter,” ungkapnya.

Bagian tubuh paus terdapat luka lecet, kulitnya terkelupas karena tergerus air laut. Luka diduga akibat paus terdampar di pantai dan tersangkut di karang mati sehingga bagian tubuhnya terkelupas terutama pada pangkal ekor.

Megafauna ini berstatus dilindungi oleh PP No.7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Selaku pemimpin tim untuk evakuasi dan penguburan, Ikram membantah tidak benar ada luka di tubuh paus akibat terkena tombak dan bangkainya menghilang.

Sebelum dikubur, ungkapnya, tim Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang melakukan pengambilan sampel isi perut dan daging untuk dilakukan mikropsi uji laboratorium untuk mengetahui genetiknya.

Juga dilakukan uji parasitologi oleh tim Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Undana untuk mendiagnosa penyakit atau penyebab kematian. Serta dilakukan identifikasi kandungan makanan di dalam usus dan lanbung paus untuk memastikan apakah paus mati karena sampah plastik.

“Di dalam lambung dan ususnya tidak ditemukan sampah plastik dan parasit yang besar seperti cacing. Hasil diagnosa pada bagian organ tubuh, ada terjadi kekosongan ruang artinya organ tubuh paus ini sudah tua dan terjadi perubahan morfologi organ tubuh bagian dalam,” ungkapnya.

Pada bagian tubuh paus tegas Ikram, tidak terlihat ada luka atau bekas luka sehingga bukan dianggap sakit karena terkena benda tajam baik terkena tombak nelayan, baling-baling kapal atau alat tangkap nelayan.

Sedangkan Manager Data Whale Stranding Indonesia Februanty S. Purnomo, kepada Mongabay Indonesia, Rabu (22/7/2020) menyebutkan, penyebab paus terdampar dan mati bisa bermacam-macam.

Ada tiga penyebab utama, kata Yanti sapaannya, yaitu akibat dari proses alami,  kejadian alam dan akibat kegiatan manusia. Untuk kejadian alami sebutnya, bisa disebabkan karena sudah tua umurnya atau proses pemangsaan oleh hewan lain.

Untuk fenomena alam, katanya, bisa disebabkan oleh adanya badai atau siklon tropis. Ini membuat lumba-lumba dan paus terdampar akibat gelombang tinggi atau karena gempa bumi yang membuat mereka terluka dibagian telinga akibat dekompresi (berenang naik turun dengan cepat).

“Kejadian lainnya adalah akibat kegiatan manusia seperti pencemaran yang membuat hewan sakit kemudian terdampar, kegiatan perikanan seperti bycatch dimana lumba-lumba atau paus terjerat jaring kemudian mati dan terdampar. Juga akibat tertabrak kapal di daerah dengan lalu lintas kapal yang tinggi,” ungkapnya.

Evakuasi Terhambat

Kenapa bangkai paus terlalu lama dievakuasi hingga dikuburkan dengan memakan waktu hingga 3 hari?

Ikram kepada  Mongabay Indonesia membeberkan fakta-fakta dan alasannya. Hari Selasa (21/7/2020) malam, dirinya sengaja untuk tidak mengamankan bangkai pausnya karena saat itu di pesisir pantau Nunhila terdapat sekitar seribu orang yang menyaksikannya di pesisir pantai.

Dalam kondisi pandemi COVID-19 membuatnya berpikir apabila dibiarkan maka akan semakin banyak masyarakat yang datang. Ini sebutnya tentu akan membuat tim kesulitan mengevakuasi dan menguburkan bangkai paus sebab pasti kesulitan menghalau ribuan orang.

Bangkai paus pada saat air laut pasang hanyut terbawa arus. Langkah ini diambil dengan terlebih dahulu mendapatkan data kecepatan arus dan pergerakan arus di hari Rabu (22/7/2020).

“Bila terbawa arus pun lokasinya tidak jauh dan pasti ditemukan. Selain itu, supaya bangkai paus bisa diamankan di pantai yang tertutup agar jangan ada masyarakat yang berkumpul sehingga tidak terjadi penyebaran virus COVID-19 dan menimbulkan kluster (penyebaran virus corona dari) paus,” ungkapnya.

Keputusan ini, tutur Ikram, diambil tanpa berkordinasi dengan siapapun. Itu resiko yang berat, katanya, tetapi harus diambil karena hingga malam pun masyarakat sulit dihimbau untuk tidak menyaksikan proses evakuasi dan penguburan.

Rabu (23/7/2020) bangkai paus ditemukan di dekat Pulau Semau dan atas koordinasi dengan DKP NTT, perusahaan mutiara PT. Tom serta Polair Polda NTT, dilakukan pengamanan.

Tim BKKPN Kupang, jelasnya, menyelam dan mengikat bangkai paus dan ditarik kapal pole and line dengan pengawalan 2 kapal PT. Tom dan Polair Polda NTT ke pantai Desa Lifuleo Kupang Barat.

“Hasil koordinasi bersama PLN dan perusahaan PLTU, tim diizinkan mengevakuasi dan menguburkan di areal sekitar PLTU Lifuleo. Penarikan dari perairan Pulau Semau hingga ke pantai Lifuleo butuh waktu 9 jam lebih,” ungkapnya.

Lamanya waktu penarikan paus jelas Ikram, akibat terhalang ombak dan arus laut yang kencang. Selain itu, tim harus menunggu air laut pasang agar bisa ditarik lagi mendekati pantai dan tiba sekitar pukul 01.00 WITA, Kamis (23/7/2020).

Kendala Penguburan

Tim yang terdiri dari sekitar 100 personil kembali mengalami kesulitan karena harus membuang gas amoniak di dalam perut paus yang menggelembung.

Ikram menjelaskan, pihaknya mencoba menusuk dengan besi namun besinya bengkok. Mau menggunakan alat pemotong, kata dia, tetapi sulit, tidak efektif dan makan waktu lama.

Hasil koordinasi dengan Polair Polda NTT Kamis (23/7/2020) dilakukan penembakan dengan senapan oleh personil Polair. Hasilnya pun ungkapnya, tidak semua peluru  menembus kulit dan sampai ke perut paus.

“Penembakan pun dilakukan di sisi bagian bawah sirip paus di arah pangkal ekor sehingga terjadi pengempisan perut dan keluar gas. Paus lalu dievakuasi ke liang kubur menggunakan eksavator dan crusher dan dikubur dengan kedalaman 3 meter,” tuturnya.

Tim tiga kali pindah lokasi penguburan, kata Ikram, karena posisi bangkai paus bergerak terus dan beberapa kali terputus talinya akibat terseret arus. Lokasi kuburan jaraknya hanya sekitar 4 meter dari pantai. Proses penguburan juga sangat sulit karena lokasinya di pantai berbatu dan berombak.

Melihat Proses Evakuasi dan Penguburan Paus Biru di Kupang. Kenapa Butuh Waktu Lama?
Bangkai paus biru dikuburkan di Pantai Air Cina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, di sekitar wilayah PLTU. Foto : BBKSDA NTT

Paus yang terdampar  tuturnya, sudah mulai membusuk (code 3). Strategi penghambatan proses evakuasi dan penguburan secepatnya terangnya, dilakukan agar paus bisa lama di laut.

“Semakin lama paus di laut, kandungan Natrium Klorida (NaCl) air laut akan mencuci parasit dan bakteri yang menempel di tubuhnya. Tapi kalau berada di darat dalam waktu yang lama maka proses pertumbuhan bakteri dan parasit lebih cepat,” jelasnya.

Sedangkan Yanti menjelaskan kalau paus sudah mati ada beberapa hal yang bisa dilakukan yaitu pertama, membakarnya tetapi harus dipastikan lokasinya aman dan api tidak akan menyebar kemana-mana. Membakarnya pun butuh waktu 1-2 hari dan akan membuat bau menyengat.

Cara kedua, sebutnya, menguburnya dengan kedalaman lebih dari 2 meter dan diatas garis pasang surut supaya tidak tergerus ombak. Kerangka tulangnya kata dia, bisa diambil lagi untuk dirangkai sebagai bahan edukasi.

“Cara ketiga, menenggelamkan hewan. Kalau berada di pantai atau diperairan dangkal daripada ditarik ke darat bisa ditenggelamkan saja dengan menarik ke tengah laut menggunakan kapal dan diberi pemberat,” ungkapnya.

Melihat Proses Evakuasi dan Penguburan Paus Biru di Kupang. Kenapa Butuh Waktu Lama?
Bangkai paus biru dikuburkan di Pantai Air Cina, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, di sekitar wilayah PLTU. Foto : BKKPN Kupang.
(Sumber: mongabay.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *