pemkab muba pemkab muba
Palembang

Melalui Bagian Hukum, Pemkot Palembang Terbitkan 517 Aturan

300
×

Melalui Bagian Hukum, Pemkot Palembang Terbitkan 517 Aturan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Sepanjang Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Bagian Hukum telah menerbitkan 517 aturan.

“Ratusan aturan tersebut terdiri dari Peraturan Daerah (Perda) 4, Peraturan Walikota (Perwali) 41, dan Surat Keputusan (SK) sebanyak 472, jadi totalnya adalah 517 aturan,” kata Kabag Hukum Setda Kota Palembang, Imam Ilham SH MH, Rabu (7/2/2024).

Imam menjelaskan, produk hukum yang diterbitkan adalah Perda, Perwali, dan Keputusan Walikota dalam rangka pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta yang lainnya.

“Semua produk hukum yang disusun dan diterbitkan oleh pemkot tentu bersifat baik dan positif. Misalnya, Perda tujuannya adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengubah sikap mental, sehingga terwujud kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia merincikan beberapa Perwali yang diterbitkan, seperti Perwali Nomor 1 Tahun 2023 tentang tarif layanan kesehatan pada badan layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat Kota Palembang, selanjutnya Perwali Nomor 2 Tahun 2023 tentang pencabutan Perwali Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kemudian, Perwali tentang pedoman penerapan informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) dilingkungan Pemkot Palembang, serta banyak lagi yang lainnya.

Untuk SK Walikota, diantaranya SK Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian pengurangan massal pajak bumi dan bangunan dalam wilayah Kota Palembang tahun 2023. Selanjutnya SK Nomor 3 Tahun 2023 tentang tim pelaksana kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum Pemkot Palembang, selanjutnya SK Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemberian penghargaan atas kepatuhan pembayaran pajak daerah tahun 2022, dan lainnya.

“Untuk Perda yang diterbitkan seperti, Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *