pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Mantan Bupati Mura Ridwan Mukti Bebas dari Lapas Sukamiskin

115
×

Mantan Bupati Mura Ridwan Mukti Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode 2005 - 2010 dan 2010 - 2016 Ridwan Mukti akhirnya dapat menghirup udara bebas
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Mantan Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode 2005 – 2010 dan 2010 – 2016 Ridwan Mukti akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah selesai menjalani tahanan selama 9 tahun di lapas sukamiskin Bogor.

Kabar bebasnya Ridwan Mukti ini dibenarkan Bakri, salah seorang sahabat Ridwan Mukti kepada wartawan Kamis (17/11/2022)

“Alhamdulilah pak RM (Ridwan Mukti) telah bebas. Pagi ini Kamis,17/11/2022 keluarga menggelar pengajian dan doa bersama di Jakarta,” ungkap Bakri.

Ditambahkan Bakri, saat menggelar doa bersama, kebiasaan Ridwan Mukti memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan ternyata tidak dilupakan.

Ratusan anak panti asuhan yang diundang pada saat pengajian dan doa bersama mendapat santunan langsung dari Ridwan Mukti dan Lily Martiani.

Sementara itu Hj Lily Martiani saat dikonfirmasi juga membenarkan dirinya dan suami H Ridwan Mukti telah bebas.

Ia bersama sang suami memohon doa kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya dan Provinsi Bengkulu agar selalu diberikan kesehatan.  

Ridwan Mukti juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan selama ini.

Lily mengaku banyak hikmah yang didapat, khususnya dalam hal agama selama ini. Setelah bebas, mantan Ketua DPD Golkar Kabupaten Musi Rawas itu mengaku akan lebih fokus dalam kegiatan keagamaan.

Seperti halnya pengajian akbar yang pernah digelarnya pada program Musi Rawas Darussalam dicanangkan Ridwan Mukti saat menjabat Bupati Musi Rawas.

Seperti diketahui mantan bupati Mura dua periode tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2017 lalu saat dirinya menjadi Gubernur Provinsi Bengkulu dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2016 sebesar Rp 1 miliar.

Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama istrinya Lilly Maddari dan dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukan dimana Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun. (Musyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *