pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Maling Handphone, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

82
×

Maling Handphone, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210425-WA0049
pemkab muba

*Akibat Ulahnya Pemuda Ini Harus Berlebaran di Prodeo

MUARA ENIM – Susanto (24) bin Rohanan dan Artami Widiantara (21) alias Aan bin Sardiwanto, dua pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, harus meringkuk dan berlebaran di hotel prodeo Polsek Gunung Megang. Karena telah tertangkap Tim Trabazz Polsek Gumeg telah mencuri tiga unit handphone milik warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muaraenim. Minggu, (25/4/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianapiar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka tersebut.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan anggotanya dari menindak lanjuti adanya laporan masyarakat bernama Suhartanto (48) alamat Desa Ujan Mas Baru kecamatan Ujan Mas dan korban Sarmidi (23) Alamat Dusun VII lais jaya Desa Ulak Bandung Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim. Dasar Laporan : LP/B/12/III/2021/Sumsel/Res.M.Enim/Sek. Gn. Megang tanggal 25 Maret 2021, telah terjadi kehilangan 3 unit Handphone di rumahnya.

“Kedua tersangka berhasil kita amankan pagi tadi sekitar pukul 10.00 wib, di kediamanya masing-masing, tanpa perlawanan, kedua tersangka tersebut merupakan pemuda pengangguran asal Dusun VI Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim,” urai Herli.

Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka yaitu 1 (satu) Buah Kotak HP OPPO RENO 2 F dan 1 ( satu ) Unit Hp XIOMI Mi A1 Warna Hitam milik Korban 1 (satu) Buah Kotak Hp Xiomi Mi A1.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 4.500.000- ( Empat Juta lima ratus ribu rupiah ) dan Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” jelasnya.

Lanjut Herli, dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut beraksi tidak sendiri melainkan berlima.

“Tiga orang yang belum kita tangkap dan kita tetapkan DPO, untuk ke dua tersangka kita kenakan pasal Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya. (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *