pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Wali Murid Keluhkan Biaya Pungutan di SMPN 1 Kelekar Muara Enim

97
×

Wali Murid Keluhkan Biaya Pungutan di SMPN 1 Kelekar Muara Enim

Sebarkan artikel ini
20210425_204941
pemkab muba

Muara Enim | Wali murid SMPN 1 Kelekar kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dirasa memberatkan orang tua siswa atau wali murid.

Pasalnya, besaran nominal pungutan uang yang mengatasnamakan untuk biaya pengambilan ijazah dan iuran pembangunan fasilitas tempat wudhu mencapai Rp 230.000 ribu.

Salah seorang wali murid berinisial (EP) Selasa (20/04) mengatakan, bahwa dirinya keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh sekolah.

Menurutnya, adapun rincian pemungutan iuran tersebut berjumlah total Rp.230.000 setiap wali siswa kelas IX (9).

Dimana menurut keterangan pihak sekolah rincian iuran tersebut yaitu untuk Pengambilan Ijazah Rp.130.000,. (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan Iuran untuk pembangunan fasilitas wudhu sebesar Rp.100.000.

“Beban iuran itu sebesar 130.000 untuk ijazah dan 100.000 untuk fasilitas wudhu, saya rasa peruntukannya belum tepat untuk saat ini, terlebih lagi  dimasa yang serba susah seperti sekarang,” jelasnya.

EP menambahkan, seharusnya pihak sekolah lebih bijak dalam mengambil keputusan, terlebih perihal yang berhubungan dengan finansial. Karena menurutnya, tidak semua wali murid memiliki perekonomian yang mapan terlebih lagi saat ini sedang masa pandemi covid-19 yang tentunya sangat menyulitkan Masyarakat.

“Selaku orang tua, sebenarnya saya mensupport kebutuhan anak untuk sekolah, namun dalam hal ini, situasi dan kondisinya yang tidak tepat, apalagi di masa pandemi covid-19, dimana perekonomian serba susah,”keluhnya.

Masih menurut EP, seharusnya pihak sekolah bisa mengalokasikan anggaran dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang memang diperuntukan untuk menunjang operasional sekolah, khususnya terkait pembuatan ijazah.

Sedangkan untuk pembangunan fasilitas, bisa mengajukan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada pemerintah, sehingga tidak harus membebankan kepada wali murid. Kalaupun harus ada penarikan iuran, hal itu perlu sosialisasi dan musyawarah mufakat dalam penetapannya.

“Kan bisa menggunakan dana BOS dan juga mengajukan DAK ke pemerintah untuk pembangunan, tanpa harus membebankan ke wali murid, kalaupun harus menarik iuran harus melalui sosialisasi dan musyawarah, agar tidak ada yang merasa terbebani,” timpal EP.

“Sebenarnya banyak wali murid yang mengeluh karena iuran ini, namun apa daya, mereka hanya bisa menurut, apalagi saat rapat tidak diberikan sesi tanya jawab, jadi wali murid tidak bisa mengutarakan keluhannya,” tambahnya.

Terpisah saat konfirmasi via pesan WhatsApp (25/04) Kepala Sekolah SMPN 1 Kelekar Kabupaten Muara Enim, Ema Rosda, mengatakan bahwa pihaknya sudah membatalkan pungutan tersebut. 

Bahkan dirinya sudah menginstruksikan kepada guru-guru wali kelas 9 untuk membatalkan pungutan tersebut serta mengembalikan dana yang sudah disetorkan oleh wali murid.

“Kami pihak sekolah tidak boleh memungut dari siswa dengan alasan dan sebesar apapun,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Ramli SPd menjelaskan kalau dirinya belum mendapatkan informasi dan dirinya masih dalam perjalanan selesai melayat di lahat terkait masalah ini dirinya akan mengkonfirmasi terlebih dahulu pada yang bersangkutan.

“Saya belum dapat info habis melayat dari lahat masih di jalan. Akan saya konfirmasi dulu dengan yang bersangkutan,” ujarnya Minggu (25/4/2021). (Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *