pemkab muba pemkab muba
Lahat

Lubuk Larangan Solusi untuk Menjaga Kelestarian Sungai di Sumatera Selatan

103
×

Lubuk Larangan Solusi untuk Menjaga Kelestarian Sungai di Sumatera Selatan

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Oleh : Reni Rentika Waty

Lahat – Sejak lama, sungai menjadi nadi bagi kehidupan masyarakat di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Air sungai digunakan untuk menunjang kehidupan masyarakat, mulai dari pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Sungai juga dimanfaatkan untuk irigasi pertanian, perikanan, pariwisata, dan lainnya, sehingga kelestarian sungai menjadi penting bagi kehidupan masyarakat setempat.

Dalam rangka menjaga kelestarian sungai, masyarakat Lahat khususnya di Kecamatan Gumay Talang telah lama mengenal pengetahuan lokal yang disebut dengan Lubuk Larangan. Lubuk Larangan merupakan lokasi-lokasi tertentu disepanjang aliran Sungai Lematang dan anak-anak sungainya yang sengaja dilindungi dan dilarang untuk melakukan aktivitas perikanan atau aktivitas lain yang dapat merusak kondisi sungai.

Berdasarkan cerita turun-temurun masyarakat setempat, pembentukan Lubuk Larangan telah ada sejak zaman nenek moyang mereka. Hal ini sebagai langkah antisipatif menjaga keseimbangan dan keberlanjutan sumber daya alam khususnya kekayaan ikan di sungai. Dengan melindungi beberapa lokasi sebagai lubuk larangan, maka induk-induk ikan bisa berkembang biak secara berkelanjutan.

Adapun lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai Lubuk Larangan biasanya memiliki karakteristik tertentu, seperti lokasi pemijahan ikan atau habitat pembibitan dan pembuahan telur ikan. Di lokasi-lokasi lubuk larangan ini, masyarakat secara turun temurun melakukan ritual-ritual dan tradisi sedekah yang dipercaya dapat menjaga keseimbangan alam khususnya terkait keberadaan ikan di sungai.

Setiap tahun, tradisi sedekah lubuk larangan rutin digelar dan turut dihadiri Bupati Lahat, Cik Ujang beserta jajaran pemkab setempat.

Dalam sambutannya, Cik Ujang mengapresiasi nilai-nilai luhur dalam lubuk larangan yang relevan dengan upaya pemerintah kabupaten dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Saya sangat mengapresiasi kearifan lokal lubuk larangan ini sebagai representasi dari kepedulian leluhur kita terhadap alam dan lingkungan. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten untuk mewujudkan Lahat hijau dan lestari demi kesejahteraan generasi saat ini dan yang akan datang,” ujar Cik Ujang.

Menurut Kurdi, seorang tokoh adat setempat, Lubuk Larangan merupakan warisan leluhur yang tidak ternilai harganya.

“Lubuk Larangan sudah ada sejak zaman nenek moyang kami di ratusan tahun lalu. Melalui ritual dan kearifan lokal ini, mereka menjaga kelestarian sungai yang menopang kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Kurdi menambahkan bahwa penerapan lubuk larangan secara turun temurun telah terbukti mampu menjaga kelimpahan ikan di Sungai Lematang.

“Sampai saat ini kami masih bisa menikmati hasil sungai berkat keberadaan lubuk larangan tersebut,” imbuhnya.

Sumarni warga Gumay Talang juga berharap, ke depannya peran lubuk larangan semakin dikenal dan dilestarikan oleh semua pihak, bukan hanya warga setempat tapi juga pemerintah.

“Insya Allah jika semua elemen peduli, warisan leluhur nan berharga ini akan tetap hidup berkontribusi untuk kesejahteraan kami,” pungkas Sumarni.

Sayangnya, pelestarian lubuk larangan ini sudah mulai ditinggalkan kaum muda setempat. Dampaknya, beberapa jenis ikan yang mulai langka, bahkan punah. Beberapa lokasi Lubuk Larangan kondisinya kian terdegradasi akibat aktivitas manusia yang kurang ramah lingkungan, juga dampak dari alih fungsi lahan di wilayah sekitarnya.

Apabila hal ini dibiarkan, dikhawatirkan warisan leluhur ini akan lenyap ditelan zaman dan berdampak serius bagi lingkungan. Ia pun menyayangkan mulai memudarnya nilai-nilai lubuk larangan akibat modernisasi.

“Sungguh disayangkan jika praktik bijak nenek moyang ini hilang ditelan peradaban modern yang serba instan. Maka dari itu, kami berharap adanya perlindungan dari pemerintah agar Lubuk Larangan tetap lestari,” pungkas Kurdi.

Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat lokal untuk menjaga dan melestarikan Lubuk Larangan. Antara lain dengan mendorong penetapan status perlindungan, mensosialisasikan pentingnya menjaga lokasi ini kepada generasi muda, hingga melakukan pemantauan dan pengawasan bersama atas aktivitas di wilayah Lubuk Larangan dan sekitarnya. Sehingga, warisan kearifan lokal yang telah terbukti efektif ini dapat terus terpelihara dan memberi manfaat bagi masyarakat Lahat dalam jangka panjang.

Sebagai bentuk kearifan lokal yang telah beradaptasi dengan kondisi setempat selama ratusan tahun, Lubuk Larangan patut dilestarikan agar potensinya dalam menjaga keseimbangan sumber daya alam, khususnya keberlanjutan kekayaan hayati sungai tetap terjaga di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *