KAYUAGUNG I Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang berada di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI) diduga sudah sejak lama mencemari lingkungan. Sampah-sampah yang ada di TPA milik PT Central Proteina Prima atau sebelumnya PT Wachyuni Mandira, perusahaan budidaya tambak udang sudah mengotori anak sungai yang mengalir menuju Sungai Mesuji dan mengalir ke laut lepas.
Mendapati laporan itu, tim Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten OKI membentuk tim dan turun langsung ke lapangan guna mengecek lokasi TPA.
“Setelah mendengar adanya permasalahan TPA milik PT Central Proteina Prima yang diduga berdampak pada pencemaran lingkungan, maka kami langsung membentuk tim dan langsung turun ke lapangan guna lakukan pengecekan dan pemeriksaan,” kata Kepala BLH OKI H Ambiah melalui Kabid Pemantau Lingkungan, Iswandi SH, kemarin.
Dia mengaku akan melakukan uji tes terhadap sampel air yang diduga terkontaminasi limbah perusahaan.
“Kami telah mengambil sampel dan kemudian akan dibawa ke Palembang untuk dilakukan uji tes. Setelah uji tes akan ketahuan apakah air tersebut tercemar atau tidak,” jelasnya.
Head Of CD Pelatih,Pengembangan dan Adm PT Central Proteina Prima Slamet Rahardjo menjelaskan bahwa untuk penanganan sampah pihaknya telah melakukannya dengan serius.
“Sampah yang dibuang sudah dipilah antara sampah organik dan sampah non organik. Untuk sampah non organik dikelola BUMDES. Sedangkan sampah organik dibuang ke tempat pembuangan sampah. Pastinya juga kami lakukan perbaikan-perbaikan kanal dan menanam pohon bakau serta menabur bibit ikan,” ucapnya.