PALEMBANG – Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua orang Agen Brilink bank BRI.
Keduanya yakni Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Kabupaten Banyuasin dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari, Dusun III, Kabupaten Banyuasin ditangkap di kediamannya masing-masing.
Direktur Ditreskrimsus, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan pihak bank pada 3 Juli 2022 melaporkan mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan Brilink.
” Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir dengan kerugian 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para pelaku yakni memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di bank BRI unit Dwikora, unit Polygon, dan unit Maskarebet.
” Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua,” katanya.
Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi.
” Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari bank BRI,” terangnya.
Lebih jauh, Barly menambahkan, bahwa selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink.
” Ya benar selain mengamankan pelaku anggota kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink,” tutupnya.(ABDUS)