Palembang | Sidak gabungan yang dilakukan, anggota Komisi II DPRD Palembang, bersama Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, BPPD dan Dinas Perdagangan, Jumat (3/9/2021) malam, menemukan beberapa fakta lapangan.
Berdasarkan pantauan, anggota dan tim gabungan mulai bergerak ke lapangan pukul 21.00 WIB, lokasi pertama yang di datangi adalah PanHead cafe, resto, bar and live music, yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan.
“Berdasarkan fakta lapangan, PanHead masuk kategori pajak hiburan bukan pajak restoran. Jika tetap dibiarkan akan berpengaruh pada PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan 40 persen. Tentu, dari usaha ini ada potensi PAD yang lebih besar, kita belum hitung berapa potensinya, tentu jauh lebih besar PAD jika dikenakan pajak hiburan,” kata Ketua Komisi II, Alex Andonis.
Wakil Ketua Komisi II, Fahrie Adianto, mengatakan, dalam pertemuan dengan pengelola, terungkap fakta bahwa semua izin di usaha yang menyajikan makanan jepang tersebut sudah mati. Hanya ada satu izin minuman alkohol yang masih berlaku.
“Di Nobu Bistro ini kita temukan juga pajak yang tidak seusai, dimana seharusnya usaha ini dikenakan pajak hiburan bukan pajak restoran. Karena disini menyajikan hiburan dan lainnya, yang diketahui hal itu masuk pajak hiburan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi II, Pomi Wijaya, mengatakan, atas temuan itu, pihaknya akan menindaklanjuti lebih mendalam dengan melakukan rapat bersama dinas terkait.
“Tentu akan kita bawa ke rapat. Karena potensi PAD dari dua usaha ini cukup besar,” katanya.
Diketahui, dalam sidak di hadiri langsung oleh, Ketua Komisi II Alex Andonis, Wakil Ketua Fahrie Adianto, Sekretaris Pomi Wijaya, anggota Yusuf Indra Kesuma, Abdullah Taufik, Sudirman, Donny Prabowo, dan Harya Pratystha, serta tim dari Pemkot Palembang. (ADV)













