pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Kinerja PD Pasar Dianggap Tak Optimal

88
×

Kinerja PD Pasar Dianggap Tak Optimal

Sebarkan artikel ini
IMG-20220120-WA0016
pemkab muba

PALEMBANG – Pembangunan pasar di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Jakabaring, tepatnya di seberang Pasar Cheng Ho, selesai dibangun. Bangunan tak berizin itu diberi nama Pasar Rakyat Jakabaring.

Meskipun sudah berulang kali mendapat peringatan tertulis dari Dinas PUPR Palembang untuk penghentian pembangunan, nyatanya pembangunan tetap dilakukan sampai selesai, tanpa menghiraukan surat peringatan dari Pemkot Palembang.

Berdasarkan pantauan, Kamis (20/1/2022), puluhan kios bangunan pasar, sudah berdiri tegak dan sudah ada pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik, Bagindo Togar Butarbutar mengatakan, dengan adanya pendirian bangunan pasar yang tidak memiliki izin tersebut menandakan kinerja jajaran PD Pasar Palembang Jaya, selaku pengelola pasar tradisional tidak berjalan optimal.

“Jangan menutup mata, apalagi hal itu berkaitan dengan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah), akibatnya Pemkot Palembang seolah tak memiliki wibawa lagi. Kemana jajaran PD Pasar Palembang Jaya,” kata Bagindo, Kamis (20/1/2022).

Ia menyarankan, agar Walikota atau Sekda Palembang dapat menindaklanjuti persoalan itu hingga tuntas. Jangan sampai potensi PAD di sia-siakan.

“Harusnya ditengah pandemi seperti ini, keuangan daerah yang sulit, BUMD bisa menjadi solusi untuk mendapatkan PAD maksimal. Tapi nyatanya bertahun-tahun BUMD terutama PD Pasar tidak pernah berkontribusi untuk PAD. Kalau sudah tidak mampu, serahkan saja pengelolaan pasar tradisional ke swasta, pasti mampu, jangan sampai BUMD hanya jadi bancakan oknum,” pungkasnya.

Diketahui, pada 18 November 2021 lalu, sudah keluar surat peringatan dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, dengan nomor : 640/UPTD.SU I dan Jakabaring 024.DPUPR/2021. Surat tersebut ditujukan kepada PD Pasar Cheng Ho.

Kemudian, keluar surat peringatan terkahir dari UPTD Dinas PUPR Palembang, wilayah SU I dan Jakabaring, tertanggal 23 November 2021, dengan nomor : 640/SU I/1930/DPUPR/2021. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *