pemkab muba
Berita Daerah

Kejari OKI Bantah Adanya Permintaan Banner kepada Kepala Sekolah

575
×

Kejari OKI Bantah Adanya Permintaan Banner kepada Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) bantah adanya permintaan banner kepada Kepala Sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten OKI, dalam siaran persnya Kejari OKI, bernomor : PR-01/L.6.12/Dek.3/09/2023, Jumat (01/09/2023).

Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar mengatakan, bahwa pihaknya membantah terkait berita viral yang telah menyebarluas adanya permintaan pembuatan banner kepada kepala sekolah di OKI.

“Pada hari ini Kejari OKI melakukan klarifikasi terkait berita viral kepala kejaksaan negeri ogan komering ilir yang meminta pembuatan banner kepada beberapa kepala sekolah OKI, bahwa tidak benar adanya permintaan banner tersebut,” kata Alex kepada awak media.

Pihaknya menjelaskan, bahwa perihal tersebut hanya untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat di Kabupaten OKI.

“Bahwa kepala kejaksaan negeri OKI hanya meminta untuk menyebarluaskan informasi, penerimaan CASN di lingkungan kejaksaan republik indonesia tahun 2023 kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat di kabupaten OKI,” jelasnya.

Dilansir dari berita sebelumnya, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) baru ini membuka ribuan formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan Tahun 2023, insan Adhyaksa itu mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari penegak hukum.

Pengumuman terkait perekrutan CASN Kejaksaan Tahun 2023 ini secara resmi telah diumumkan melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada tanggal 16 Agustus lalu, beragam informasi dalam penyebaran telah dilakukan oleh pihak Adhyaksa salah satunya melalui akun media sosial.

Kejanggalan justru terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk pertama kalinya dalam sejarah di bumi bende seguguk Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, justru meminta bantuan kepada kepala sekolah untuk mencetakkan banner pengumuman perekrutan CASN kejaksaan tahun 2023.

Perihal tersebut diketahui setelah adanya foto yang akan dicetak banner tentang perekrutan kejaksaan bertuliskan salah satu bantuan dari Sekolah Dasar Negeri (SDN). Bukan hanya sekolah dasar, beredar juga informasi di dalam grup WhatsApp (WA) milik Forum kepala sekolah SMP Negeri Se Kabupaten OKI bocor ke ruang publik.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten OKI, Erlin Marleta, dengan jelas memberikan himbauan agar kepala sekolah sesegera mungkin mencetakkan banner pengumuman perekrutan kejaksaan tersebut.

“Tolong bapak ibu segera buatlah banner rekrutmen pegawai kejaksaan,” tulis Erlin di dalam grup WA forum kepala sekolah.

Menanggapi perihal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Dicky Darmawan, melalui aplikasi WhatsApp nya membenarkan adanya pembuatan banner informasi perekrutan kejaksaan kepada kepala sekolah.

“Betul itu permintaan saya agar semua berpartisipasi menyebarkan informasi sehingga banyak anak anak-anak OKI yang mendaftar dan diterima sebagai pegawai kejaksaan,” kata Dicky.

Disinggung apakah kejaksaan tidak memiliki anggaran sendiri untuk mencetak sendiri banner informasi perekrutan kejaksaan tahun 2023, Dicky beralasan saling bantu itu baik dan ia bertanya salahnya dimana.

“Wooyyyy saling bantu itu baik bro, bilang dia kalau ga mau bantu anak-anak OKI lebih baik diam. Saya minta semua kawan kawan untuk bantu salahnya apa,”

“Saya ingin pendaftaran ini diketahui sampai ke pelosok OKI agar banyak anak-anak yang daftar dan diterima,
menurut bro itu salah. Di depan kantor saya juga pasang. Di medsos saya pasang.
Di status wa saya pasang,” tulisnya lagi.

Sementara itu, salah satu Aktivis Anti Korupsi di Sumsel, Aliaman SH menjelaskan, adanya permintaan pembuatan banner yang dilakukan oleh Kejari OKI kepada kepada sekolah semestinya tidak terjadi.

“Meski hanya permintaan untuk dibuatkan spanduk atau banner sebagaimana yang dimaksudnya kepada para kepala sekolah melalui Ketua MKKS Kabupaten OKI seharusnya itu tidak terjadi, meski hanya dengan dalih permintaan yang seyogyanya boleh dilakukan boleh juga tidak,” jelas Aliaman.

Aliaman mengungkapkan, fenomena adanya permintaan pembuatan spanduk yang dilakukan oleh Kejari OKI tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman dimaksud pasal 12B yaitu gratifikasi.

“Namun hal yang dilakukan atau dimintakan oleh oknum Kajari OKI tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang dimaksud di penjelasan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pasal 12B “Gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,”

“Jangankan meminta, memberi saja secara cuma-cuma karena hubungan jabatan dari pejabat ke pejabat termasuk Korupsi dalam “Gratifikasi”, artinya dengan dalih apapun hal tersebut tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Lanjut Aliaman, secara logika saja dan apa dasar oknum Kajari OKI meminta kepada para kepala sekolah untuk membuatkan banner yang tidak ada kaitannya dengan lembaga atau instansinya. Sebagai Aparat Penegak Hukum, semestinya Kajari OKI memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya masyarakat OKI tempat dianya bekerja dalam menegakkan hukum.

“Bukannya memberikan teladan yang baik, malah menurut saya, oknum Kajari OKI telah memberikan contoh yang buruk terhadap masyarakat. Sudah jelas dalam realisasi dana BOS atau lainnya tidak ada pos dana untuk kegiatan pada realisasi dana BOS untuk membuat banner untuk kegunaan lembaga atau instansi diluar kegiatan pendidikan yang dimaksud dalam kegiatan yang ditanggung oleh Dana BOS, jadi, sekali lagi kita menegaskan hentikan hal-hal yang demikian,”

“Jangan membebani pihak sekolah dalam hal perekrutan pegawai kejaksaan apapun dan dengan dalih apapun, apalagi dikemas dalam istilah mitra kejaksaan, karena hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang mengenai tindak pidana korupsi dan itu sudah jelas dan tegas,” ujarnya.

Aliaman berharap, dengan adanya temuan permintaan oknum Kajari OKI kepada kepala sekolah yang minta bantu untuk dibuatkan banner sebagaimana yang dimaksud untuk informasi perekrutan kejaksaan kepada sekolah, dirinya meminta Jamwas, Kejati Sumsel maupun Kejagung RI untuk serius menyikapi perihal tersebut.

“Karena apa yang dilakukan oleh oknum Kajari OKI menurut saya ini sudah mengarah kepada indikasi tindak pidana korupsi, hal tersebut merupakan contoh yang tidak baik dan sebagai bentuk penolakan terhadap segala macam bentuk dan praktek-praktek korupsi, untuk itu kiranya Jamwas, Kejati Sumsel dan Kejagung RI kiranya segera memanggil Oknum Kajari OKI agar tidak berbuat seenaknya,” tandasnya. (jangmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *