pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Kasus Dugaan Pemalsuan SKHUAT di Merawang Bergulir ke Pengadilan

261
×

Kasus Dugaan Pemalsuan SKHUAT di Merawang Bergulir ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG-20220608-WA0020
pemkab muba pemkab muba

PANGKALPINANG – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Budi Hermawan membenarkan berkas perkara dan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Kasus pemalsuan SKHUAT dengan Nomor 40/SKHUAT/BTR/X/1996 TANGGAL 21 OKTOBER 1996 seluas 350.000 M2 atas nama tersangka BZ, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

“Benar, berkas sudah dilimpahkan,” katanya saat dikonfirmasi via What’sAp, Rabu (8/6/2022).

Ia menjelaskan berkas perkara tersebut selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti yang ditunjuk.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” jelasnya.

Diketahui, munculnya kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut berawal sekitar tahun 2019.

Saat itu PT. Babel Citra Mandiri akan membangun SPBU di seberang Pantai Pukan Jalan Lintas Timur di Desa Air Anyir, namun ada penolakan dari pihak dari BZ.

Ia mencoba menghentikan kegiatan penimbunan dan pematangan lahan di lokasi tersebut dan menyampaikan surat somasi kepada P.T Babel Citra Mandiri.

Somasi tersebut menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, padahal sejak tahun 2007 P.T Babel Citra Mandiri telah membeli tanah tersebut dari masyarakat dan telah bersertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 2014.

Tidak selesai sampai disitu, pada tahun 2020, BZ menempuh jalur hukum perdata dan menggugat PT. Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri Sungai Liat.

Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena menurut Majelis Hakim Gugatan tersebut kurang pihak.

Merasa tidak puas dengan putusan tersebut, pada tahun 2021, BZ kembali menggugat PT. Babel Citra Mandiri ke Pengadilan Negeri Sungai Liat.

Namun gugatan BZ dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Di dalam persidangan perdata tersebutlah kemudian terungkap bahwa saksi-saksi yang bertandatangan didalam SKHUAT No. 40/SKHUAT/BTR/X/1996 tersebut, baru menandatanganinya sekitar bulan Februari tahun 2016 dan saat itu sejumlah nama warga dicatut sebagai penandatangan surat tersebut.

Selain itu, pada saat adanya gantirugi pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Timur pada tahun 2010, yang menerima pembayaran ganti rugi pembebasan lahan adalah pihak P.T Babel Citra Mandiril bukan tersangka BZ.

Atas fakta – fakta tersebut, pihak PT. Babel Citra Mandiri melalui kuasa hukumnya Agus Hidayat SH melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kep. Babel.

Sementara itu, Kajati Babel, Daroe Tri Sadono, Asisten Tindak Pidana Umum, Suwarno SH MH, Kasi Penkum, Basuki Rahardjo dan Kuasa Hukum BZ, belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. (Jepi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *