PALEMBANG – Kantor Ledeng (Watertoren) Palembang yang kini menjadi Kantor Walikota Palembang berpotensi menjadi cagar budaya nasional.
Menurut Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Palembang A. Surakhman S.Kom MM, bahwa kantor ledeng yang ada di Jalan Merdeka Nomor 1 merupakan aset Kota Palembang yang berpotensi besar menjadi benda cagar budaya (BCB) tingkat kota, bahkan nasional.
Surakhman mengatakan, kantor walikota yang biasa disebut kantor ledeng merupakan bangunan bersejarah di Palembang.
Ia menjelaskan, bangunan yang saat menjadi Kantor Walikota Palembang adalah menara air Belanda yang dilengkapi kantor di bawahnya. Kemudian berjalannya waktu, bangunan tersebut dijadikan kantor residen oleh Kekaisaran Jepang. Fungsinya berubah menjadi balai kota pada tahun 1956 dan kantor walikota tahun 1963.
“Gedung ini dibangun sekitar tahun 1928 atau 1929. Kantor ini aset bersejarah yang sudah berusia hampir 100 tahun dan tetap kokoh dan kuat. Berdasarkan penjelasan dari tim cagar budaya, kantor ledeng ini sangat layak menjadi BCB, lokal maupun nasional,” kata Surakhman usai mendampingi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Sumatera Selatan usai melakukan peninjauan kantor walikota.
Peneliti Ahli Muda BRIN sekaligus Ketua TACB Kota Palembang Dr. Dr. (c). Wahyu Rizky Andhifani SS MM mengatakan, berdasarkan peninjauan yang dilaksanakannya bersama tim, Kantor Walikota atau kantor ledeng ini sangat berpotensi sekali untuk dijadikan BCB tingkat Kota Palembang.
“Setelahnya bisa dijadikan BCB tingkat provinsi dan nasional jika datanya lengkap,” terang dia.
Sekretaris TACB Palembang sekaligus Penata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang Ar. Evy Apriani ST M.Si.IAI membenarkan jika kantor ledeng berpotensi besar jadi BCB.
Dijelaskannya, banyak keuntungan yang akan didapat Pemkot Palembang, jika kantor ini menjadi BCB.
“Keuntungannya selain menjadi aset wisata, juga dapat memperkuat sejarah jati diri Kota Palembang yang memiliki peninggalan kolonial, kami katakan potensinya sangat memungkinkan untuk jadi cagar budaya. Bahkan bisa memungkinkan jadi cagar budaya peringkat nasional,” kata Evi.
Hal serupa diungkapkan oleh sejarawan dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr. Dedi Irwanto. Ia menjelaskan, pada waktu awal dibangun tahun 1928 di masa Walikota Le Cocq DArmanville, gedung ini direncanakan untuk Waterleiding. Sekaligus kantor Burgeermester (Walikota) Palembang. Gedung ini selesai dibangun 3 tahun kemudian di masa Walikota Nessel Van Lissa.
“Jika dilihat dari sisi historis bangunan, usianya yang 95 tahun, hampir satu abad. Kantor Walikota Palembang ini sangat memenuhi unsur BCB. Bukan saja BCB daerah, namun bisa diusulkan menjadi BCB nasional. Artinya selain SK Walikota Palembang. Juga SK Presiden RI. Oleh karena itu, tim dari BPK, TACB Kota Palembang dan Unsri turun meninjau langsung bangunan Walikota Palembang. Tujuan untuk melihat struktur bangunan, nilai bangunan secara historis, dan ilmu pengetahuan secara langsung,” pungkasnya. (*)