INDERALAYA I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir bekerja sama dengan Polres Ogan Ilir, Dandim 0402 OI/OKI membentuk posko terpadu bersama masalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipusatkan di Jalintim Km 21 Desa Sungai Rambutan Inderalaya Utara Kabupaten OI. Keberadaan posko terpadu ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya karhutla.
Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam disela-sela launching pembentukkan posko menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kepada masyarakat atau perusahaan perkebunan untuk membakar hutan dan lahan di wilayah Ogan Ilir.
“Walaupun Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Selatan No 8/2016 tentang pengendalian karhutla membolehkan perusahaan atau warga membakar lahan asalkan mendapatkan izin dari pemerintah, namun kami tetap tidak akan mengeluarkan izin membakar lahan selama musim kemarau berlangsung. Ya, kami tidak akan mengeluarkan izin kepada siapapun untuk membakar lahan, baik perusahaan maupun perorangan,”kata Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Kamis (28/7/2016).
Bupati melanjutkan kebakaran hutan dan lahan ini sudah menjadi isu internasional dan masuk dalam kategori darurat.
Untuk itu, siapapun pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana hingga kurungan penjara jika tetap melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Ya, jika ada informasi tentang kebakaran hutan dan lahan diupayakan segera melapor ke posko untuk segera ditindaklanjuti,”ujar Bupati.
Bupati menginggatkan pula bagi personil satuan tugas (satgas) untuk peka dan siaga terhadap laporan yang masuk dari masyarakat terkait pembakaran hutan dan lahan.
Jika lokasi kebakaran hutan dan lahan tidak bisa di jangkau oleh kendaraan darat, maka diupayakan segera berkoordinasi dengan BNPB Sumsel untuk melakukan pemadaman melalui jalur udara dengan helikopter water bombing.
“Pastinya kami siap siaga dalam mengantisipasi ancaman karhutla. Dalam pertemuan dengan Pak Gubernur dan Menhan di Palembang kemarin saya sampaikan bahwa Ogan Ilir siap zero asap,” pinta Ilyas.
Begitupun harapan kepada pihak penegak hukum, pihaknya meminta agar penegak hukum dapat menindak tegas oknum yang sengaja membakar hutan dan lahan sesuai aturan hokum berlaku.
Pantauan dilapangan, personil gabungan baik dari unsur TNI, Polri maupun petugas BPBD telah siaga di titik posko kathutla yang terpusat di Jalintim Km 21 Desa Sungai Rambutan Inderalaya. Tim gabungan satgas dibekali peralatan yang mumpuni mulai dari kendaraan patroli, alat penerangan, mesin pompa air yang berfungsi untuk melakukan pemadaman air melalui jalur darat hingga tersedianya bahan-bahan sandang pangan serta obat-obatan.
“Kami akan kenakan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan berupa sanksi pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15miliar,”kata Kapolres OI AKBP Arief Rifai. (HN)












