Gorontalo – Jurusan Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membahas “Etika Konten dan Penyiaran di Media Sosial” pada Rabu (22/5).
Kegiatan seminar nasional yang berlangsung aula FIS UNG tersebut merupakan kerja sama antara Jurusan Komunikasi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo.
Seminar ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pada praktisi media dan pengguna media sosial akan pentingnya menjaga etika dalam menyebarkan konten di dunia digital.
Dekan FIS Zuchri Abdussamsad, memberikan apresiasi kepada Jurusan Komunikasi karena telah banyak berkontribusi dan memberi manfaat untuk pengembangan fakultas.
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman (Jurusan) Komunikasi,” kata Zuchri, karena sejauh ini telah banyak mengambil kesempatan untuk Indikator kinerja utama (IKU), “Sehingga kita konsisten bisa mencapai akreditasi unggul.”
Lebih lanjut, kata Zuchri seminar nasional ini dapat dimanfaatkan sebagai sumber ilmu.
“Kaitkan dengan budaya kita, bagaimana cara bertutur kata dengan baik di media sosial,” kata Zuchri.
Dalam seminar ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Mohammad Reza, menjelaskan dalam Regulasi KPI, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Komunitas.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Lembaga Publik.
“Ruang lingkup penyiaran berdasarkan Undang-undang yaitu Radio dan TV, sedangkan media baru belum masuk tanggung jawab KPI,” kata Reza.
Reza mengatakan lingkup pengawasan KPI Pusat yaitu, pemantauan dengan menggunakan dua metode, pemantauan langsung dan pengaduan masyarakat, termasuk juga pembagian kewenangan antara KPI pusat dan daerah, literasi dan masyarakat harus kritis terhadap tayangan atau konten.
Ketua AMSI Gorontalo, Verrianto Madjowa, selaku pembanding dalam seminar mengatakan, orang-orang yang hanya berkomentar dengan membaca berbagai informasi dan tayang di media sosial itu bukan konten kreator, akan tetapi komentator konten.
Kreator itu ada yang diciptakan, kata lainnya adalah kreasi atau hasil daya cipta.
“Bagaimana hanya membaca berita atau mengulas satu informasi atau potongan-potongan informasi disebut konten kreator,” kata Verri.
Sementara dalam pengambilan foto atau video melekat hak cipta pengambil gambar maupun orang yang ada dalam gambar. Hak cipta foto dan video bukan hanya pada orang yang memotret atau mengambil gambar.
Kurikulum Penyiaran
Konten Kreator Gorontalo, Ryan Gobel, sebagai pembanding 2 memberikan usulan dalam seminar ini “Penyiaran masuk kurikulum SD, SMP, SMA,” ujarnya.
“Saya berharap penyiaran bisa dikenalkan dengan baik kepada anak-anak (siswa),” kata Ryan.
Usulan Ryan dalam seminar dengan moderator Sekretaris Jurusan Komunikasi UNG Abdul Wahab Thomas, untuk kurikulum penyiaran bagi siswa mendapat sambutan baik dari KPI, AMSI Gorontalo dan Jurusan Komunikasi UNG.
Kolaborasi Kominfo Kota Gorontalo
Fakultas Ilmu Sosial UNG terus memperkuat kolaborasi, salah satunya dengan dengan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Persandian Kota Gorontalo.
Kolaborasi tersebut melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kominfo Kota Gorontalo Daud Rafertian S. Panigoro dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNG Dr. Zuchri Abdussamad.
Tujuan PKS tersebut untuk memperkuat kolaborasi dalam pemberdayaan kompetensi sumber daya manusia, terutama dalam bidang pendidikan.
PKS menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memberdayakan sumber daya yang ada secara bersama-sama serta menciptakan hubungan yang kokoh dan berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia yang ada di Kota Gorontalo.