pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Hukum Timpang, Nelayan Tumbang

84
×

Hukum Timpang, Nelayan Tumbang

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

POTRET penegakan hukum di negeri Serumpun Sebalai ini masih jauh dari mimpi ideal untuk membuat hukum yang berkeadilan. Bahkan hukum kerap dipermainkan, disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan, seolah kekuasaan itu derajatnya lebih tinggi daripada hukum.

Penangkapan pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Pelabuhan Penutuk Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, (31/5) memang patut diapresiasi.

Prestasi gemilang polisi menggagalkan penyelewengan BBM di beberapa SPBUN bisa terjun bebas jika penegakkan hukum timpang hanya sebatas pengawas SPBUN dan pemilik mobil yang mengangkut solar ilegal.

Tak selaras dengan ketegasan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang menutup sementara operasional SPBUN 28.337.25 PT Billiton Energi Sejahtera.

Pertamina menilai ada perjanjian yang dilanggar terkait penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan yang diduga diperuntukkan ke penambang timah.

Untuk itulah, kita sangat mendukung jika ada elemen bangsa yang membunyikan alarm tentang praktik timpang penegakan hukum.

Bukan rahasia umum lagi, sudah berapa banyak SPBUN di Pulau Bangka yang telah ditangani polisi akibat melakukan penyelewengan BBM. Contoh SPBUN Ketapang di Kota Pangkpinang. 3 ton solar subisidi di gudang Dealova yang digerebek polisi dan ditelusuri berasal dari SPBUN Ketapang.

Apa mau dinyanya, pemilik atau bos SPBUN sempat menjalani pemeriksaan tapi tak berujung dijadikan tersangka. Lagi-lagi, alasan klasik tak terbukti dan kurang bukti, hanya orang lapangan termasuk pekerja SPBUN. Bahkan, tak terpantau apakah sampai ke pengadilan dan berapa vonis ?.

Apakah penegak hukum tak punya malu dengan Pertamina bertindak tegas dengan menyetop penyaluran bbm subsidi solar dan dialihkan ke SPBU lainnya.

Kasihan nelayan yang melaut mencari ikan demi kebutuhan perut dan ketersedian ikan bagi penduduk pulau Bangka tersendat akibat sulitnya mendapatkan solar subsidi.

Stok solar subsidi peruntukan nelayan selalu habis. Percuma nelayan punya kartu kalau mafia kakap minyak di Bangka Selatan “diloloskan” dan selalu jadi korban adalah pegawai dan rakyat kecil.

Karena itulah, ketika hukum sudah seenaknya dipermainkan oleh kekuasaan, tajam ke bawah dan tumpul ke atas, hukum menjadi timpang dan tinggal menunggu nelayan tumbang.

Kondisi semacam ini perlu dikoreksi. Kita berharap semua elemen tidak menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum yang berjalan timpang.

Hayo masyarakat mari sama sama awasi proses penegakan hukum penyelewengan BBM di SPBUN Penutuk. Jangan sampai sama penyelidikan kasus kasus sebelumnya hanya berani kroco kroco yang jadi tumbal.

Masyarakat sudah muak, sudah basi, penanganan sebuah tindak pidana kalau tidak ada atau cukup bukti, saks,i tak bisa memproses otak pelaku penyelewengan minyak. Kasihan nelayan yang lagi dan lagi kesulitan mendapatkan solar subsidi.

Prinsip-prinsip hukum dan rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat semua pihak tanpa melihat perbedaan, termasuk tangkap bos atau aktor penyelewengan BBM bersubsidi.

Editorial

Penulis : Mad Doni
Wartawan Berita Musi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *