pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Herman Deru Ajak BPN Sumsel Fokus Berantas Mafia Tanah

78
×

Herman Deru Ajak BPN Sumsel Fokus Berantas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG-20210924-WA0010
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru menyinggung masalah mafia tanah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-61   yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Sumsel Jalan   Pom IX Palembang, Jum’at (24/9/2021).

Menurutnya, hal ini cukup meresahkan masyarakat. Untuk dia secara khusus berharap pihak Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus melakukan upaya pencegahan bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah  ulayat yang belum bersertifikat.  Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” tegasnya.

Sementara, dalam pidato tertulisnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil yang dibacakan Gubernur Herman Deru menyebut pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 kali ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.

Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan turunannya membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan   melalui cara memudahkan  berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucap Herman Deru.

Dukungan terkait kemudahan perizinan ucap Herman Deru, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru,” imbuhnya. (Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *