pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang

100
×

Hendra Apollo Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Mobil dan Pengembalian Uang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Hendra Apollo, Feriawansyah SH menyebut bahwa kliennya dicecar delapan pertanyaan tambahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Babel
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Kuasa Hukum Hendra Apollo, Feriawansyah SH menyebut bahwa kliennya dicecar delapan pertanyaan tambahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Babel, terkait mobil dan pengembalian uang.

“Tadi di dalam, klien kami sempat ditanyakan 8 pertanyaan tambahan terkait mobil dan pengembalian uang,” terang Feriawansyah, saat ditemui wartawan di Kejati Babel, Rabu (29/03/23) siang.

Dalam kesempatan tersebut Feriawansyah menegaskan, kliennya Hendra Apollo tidak bisa dikatakan sebagai DPO, karena pihaknya sudah datang sesuai dengan surat undangan yang dilayangkan Kejati Babel, pada Selasa (28/03/23) kemarin.

“Sesuai dengan panggilan dari Kejati, hari ini, Rabu 29 Maret 2022, kami selaku kuasa hukum pak Hendra Apollo atau HA, sudah hadir dan kooperatif, artinya tidak bisa dikatakan DPO,” terang Feriawansyah.

“Kalau DPO itu kan tidak datang, jadi hari ini kami datang sesuai dengan KUHAP, sesuai dengan aturan hukum dan sesuai dengan surat undangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejati Babel sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi DPRD Babel, HA, DY dan AC.

Diketahui, Dua tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel, HA dan AC, akhirnya mendatangi Kejati Babel pada Rabu (29/03/23) pagi. Usai diperiksa selama kurang lebih 3 jam, HA dan AC langsung ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Sementara satu tersangka lainnya, DY yang merupakan Wakil Ketua DPRD Babel hingga saat ini masih belum merespon panggilan dari penyidik Kejati Babel.

Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Ketut Winawa, jika dalam batas waktu yang ditetapkan, DY masih tak kooperatif, maka DY bisa berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Soal penetapan status DPO, itu nanti kita tanyakan dulu pendapat penyidik. Tapi berdasarkan aturan, penetapan DPO itu jika beberapa kali tidak memenuhi panggilan, tidak kooperatif kemudian orang makin tidak ada kejelasan, maka kita tetapkan status DPO,” tandas Ketut Winawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *