pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

“Harta Karun” yang Disebut Luhut Dipermainkan, Penjualan Zirkon Disinyalir Susupi LTJ

200
×

“Harta Karun” yang Disebut Luhut Dipermainkan, Penjualan Zirkon Disinyalir Susupi LTJ

Sebarkan artikel ini
Luhut Binsar Pandjaitan sangat ingin menjaga 'harta karun' Indonesia yang disebut Rare Earth Element atau Logam Tanah Jarang (LTJ) agar tidak diperjualbelikan
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sangat ingin menjaga ‘harta karun’ Indonesia yang disebut Rare Earth Element atau Logam Tanah Jarang (LTJ) agar tidak diperjualbelikan atau diekspor secara mentah tanpa diolah terlebih dahulu.

Luhut pernah menyebutkan bahwa LTJ banyak yang diekspor melalui Zirkon yang didalamnya terdapat Monazite sebagai cikal bakal menjadi LTJ. April 2021 lalu juga pernah pemerintah menggagalkan aksi pengiriman pasir Zirkon yang didalamnya masih banyak terkandung LTJ.

“Karena di sana banyak rare earth yang diekspor dengan tidak jelas. Dan kemarin satu ada yang ditangkap itu ternyata didapat apa di dalam apa, tapi yang dilaporkan beda,” kata Luhut dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2021- 2022, Selasa (13/4/2021) lalu.

Diketahui,Jumat, (13/4/2023) PT Putra Prima Mineral Mandiri akan melakukan pengiriman pasir Zirkon dengan kadar rendah keluar dari Bangka Belitung.

Mendengar kabar itu, Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rizal Panrelly mengatakan, pasir Zirkon yang akan dijual tersebut apakah benar Zirkon atau terdapat Monazite didalamnya.

Sebab, Luhut sudah memerintahkan untuk menata secara baik LTJ agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi (Kepmenko Marves) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.

“Kami Kemenko Marves diberikan tugas oleh Pak Luhut untuk bisa mengelola Monazite ini menjadi LTJ. Kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu Zirkon atau Monazite dan bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor,” kata Rizal, Jakarta (14/4/2023).

Dengan keras Rizal agar menutup penjualan pasri Zirkon ini agar ‘harta karun’ Indonesia dapat dijaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri yang dapat meningkatkan nilai tambah.

“Secara tegas saya kalau bisa usul untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material, kita hentikan dulu ekspor Zirkon, kita benahi dulu penanganan dalam negeri sehingga kita bisa bedakan yang mana Zirkon, Monazite, dan Ilmenit,” Tegas Rizal.

“Saya usul sangat kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan ekspor Zirkon, karena di Zirkon ini disinalir adanya potensi memasukan Monazite untuk ekspor di dalam Zirkon agar bisa ekspor,” tambahnya.

Keluarnya Monazite dari Bangka Belitung ini tentu akan akan sangat berdampak buruk bagi Indonesia yang memiliki potensi sangat besar, sebab bahan baku dari LTJ terus diperjualbelikan tanpa diolah terlebih dahulu.

“Kita tidak bisa mengatakan Indonesia bisa maju dalam segi LTJ kalau kita tidak bisa memproteksi monazite dan zirkon ini,” kata Rizal.

Rizal mengusulkan untuk membentuk badan pengelolah Sisa Hasil Pengolahan (SHP) agar dapat memilah sisa hasil pengeolahan dari Timah, yakni Zikron, Monazite, dan Ilmenit.

“Oleh karena itu saya usul agar Pemerintah Indonesia perlu ada terobosan kedepannya untuk membentuk badan pengelola yang mengatur Monazite, Zirkon, dan Ilmenite sehingga itu yang akan menjadi bakal munculnya pengolahan LTJ,” katanya.

Pemerintah juga harus memiliki rencana besar yang dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang pengolahan Monzite menjadi LTJ dan industri turunannya.

“Kemenperin belom pernah mengeluarkan satu dokumen tentang industri pengolahan LTJ dan turunanya, saya memberikan usul kita perlu sama-sama untuk melihat monazite ini yang menjadi LTJ harus dibentuk badan pengelola. Apakah di ESDM, di PT Timah, atau dimana saja terserah yang penting ada badan pengelolah yang mulai memproteksi tentang Monazite ini yang itu merupakan cikal bakal menjadi LTJ sehingga kita bisa membuat industri turunan kedepannya,” jelas Rizal.

Pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Monazite sebagai mineral kritis yang dapat lebih diperhatikan, sebab selama ini Monazite tidak memiliki payung hukum.

“Sampai saat ini belom ada payung hukum tentang LTJ, sekarang lagi dibahan Kemenperin dan ESDM untuk membuat Perpres tentang mineral kritis,” jelasnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas untuk mengamankan ‘harta karun’ Indonesia agar kedepannya memiliki banyak bahan bakunya.

“Semua subsektor harus jalan mulai dari Kepolisian, Bakamla, TNI, dan ESDM harus jalan sama-sama untuk mulai mendata lapangan yang mana Zirkon, Ilmenit, dan Monazite karena kita akan menuju pada LTJ dan turunanya,” katanya.

Saat ini Pemerintah juga sedang konsen untuk mengembangkan teknologi pengolahan LTJ dengan dilakukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) enam pihak Tentang Riset dan Percepatan Hilirisasi Monasit menjadi Oksida LTJ, Fosfat, Uranium, dan Torium yang dilakukan oleh KemenkoMarves, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian ESDM, PT Bersahaja, PT Rekayasa Industri (Rekind), dan PT Timah.

“Indonesia belum punya alat industri yang bisa mengolah Monazite menjadi LTJ selama ini. Oleh karena itu perlu dipikirkan kembali bagaimana kita bisa memproduksi mesin pengolah Monazite menjadi LTJ,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *