pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Gudang Milik Bos AN Diduga Supply Zircon ke PT PMM, Asal Usul Barang Dicurigai Ilegal

441
×

Gudang Milik Bos AN Diduga Supply Zircon ke PT PMM, Asal Usul Barang Dicurigai Ilegal

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

AIR ANYIR – Gudang sekaligus meja goyang milik Bos AN di Jalan Air Anyir Desa Mudel RT 006 Kelurahan Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka diduga supply (memasok) tailing berkedok zircon ke PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang mengirim ribuan ton keluar Provinsi Bangka Belitung.

Bahkan, gudang bertuliskan PT Bangka Cipta Pratama (BCP) tersebut dibawah plangnya ada Mitra Primkopal.

Menurut sumber terpercaya media ini, zircon yang dikirim ke PT PMM tersebut asal usul barangnya diduga ilegal.

“Coba selidiki dulu IUP OP (Operasi Produksi) PT BCP dimana lokasinya. Jangan-jangan IUP mereka tidak ada lagi aktivitas penambangan. Info yang saya dapat, tailing tersebut didapat dari kolektor di kawasan Selindung,” kata sumber, Rabu (18/10/2023).

Dikatakan sumber, PT BCP tersebut apa hubungannya dengan Mitra Primkopal.

“Memang kalau ditelusuri aneh, sekelas gudang tailing dijaga oleh oknum aparat, ada apa sebenarnya,” sebut sumber.

Pantauan media ini di lokasi gudang PT BCP, Rabu (18/10/2023) siang, tampak pintu gudang tertutup dengan rapat.

Gudang yang diketahui milik Bos AN tersebut dari luar kelihatan aktifitas meja goyang. Tumpukan karung tailing menjulang sampai melewati batas tembok. Di ujung gudang sebelahnya ada aktivitas ternak sapi dan kebun buah. Tampak juga seorang satpam membuka pintu gerbang mengecek ke luar dan kemudian menutupnya kembali.

Dikonfirmasikan melalui sambungan telepon, Bos AN belum bisa tersambung. Nomor telepon yang sudah tervalidasi milik AN diangkat seorang ibu-ibu yang mengaku tidak kenal dan menutupi fakta.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas pengiriman tailing berkedok zircon kembali dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).

Senin (16/10/2023) petang, terpantau dari Jembatan Batu Rusa II Lintas Timur, aktivitas loading tailing masuk ke tongkang. Kegiatan ini seolah memanfaatkan masa transisi kepemimpinan Kapolda Babel Irjen Pol. Yan Sultra dengan Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Pengiriman tailing, ini merupakan pengiriman yang tertunda. Pasalnya oleh PT PMM sudah melakukan pembayaran retribusi ke Pemkab Bangka sejak Agustus lalu.

Dari data yang didapat, PT PMM sendiri hanya membayar 2 item dari 6 item yang tercatat pada hasil analisa lab, yakni zircon dan kuarsa. Sedangkan 4 item lainnya tidak dibayar, dan akan ikut diangkut keluar Babel.

“Dari data yang dihimpun, beberapa kejanggalan didapat dari proses pengiriman ini. Antara lain kadar Zircon yang hanya 15%. Sementara berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2019, kadar zircon yang boleh keluar Pulau Bangka harus berkadar 65% ke atas.

Anehnya, beberapa kali pengiriman Zircon dilakukan oleh PT PMM melenggang bebas, tanpa bisa dihentikan. Keanehan lainnya adalah soal asal-usul tailing. Diduga kuat, ribuan ton tailing yang diangkut oleh PT PMM bukan berasal dari IUP sendiri. Pasalnya, 2 lokasi IUP milik PT PMM, faktanya tidak tergarap sama sekali.

Belum ada keterangan resmi dari PT PMM terkait pengiriman ini. Sebelumnya wartawan sudah mengupayakan konfirmasi ke Kuncoro,dan Bambang Dwi Hartono selaku petinggi di PT PMM, belum memberikan respon apapun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *