Beritamusi.co.id – Rapat Paripurna LXIV (64), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran (TA) 2022, Senin (5/6) di gelar.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H Muchendi Mahzarekki., serta Hj Kartika Sandra Desi.
Hadir Gubernur Sumsel, H Herman Deru, anggota DPRD Sumsel, kepala dinas dan kepala OPD dan para undangan.
Menurut Gubernur, berdasarkan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai sebagaimana telah diubah undang undang nomor 9 tahun 2015, serta peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana kepala daerah wajib menyampaikan tancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksana APBD paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir.
Gubernur juga menyampaikan untuk laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2022 telah di audit BPK perwakilan provinsi Sumatera Selatan dan diserahkan kepada gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa pada tanggal 10 Mei 2023 lalu.
Serta mendapat opini wajar tanpa pengecualian untuk kesembilan kalinya berturut turut.
Dari penjelasan Gubernur, bahwa nilai aset pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 bertambah sebesar 5,82 persen dari sebelumnya sebesar Rp33,3 triliun (tiga puluh tiga koma tiga triliun rupiah) menjadi Rp35,24 triliun (tiga puluh lima koma dua empat triliun rupiah). (Adv)