Sebanyak 9 (Sembilan) Fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Prov. Sumsel dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain.
Penyampaian Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov. Sumsel diawali oleh Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, dilanjutkan Fraksi PDIP oleh Ir. H. Yudha Rinaldi, kemudian Fraksi Gerindra; Maliono, SH, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Fraksi PKB disampaikan oleh Meri, S.Pd, Fraksi Partai Nasdem disampaikan Oleh H. Nopianto, S.Sos., MM, Pemandangan umum Fraksi PKS disampaikan oleh H. Suhada Sarbini, Fraksi PAN disampaikan oleh Hj. Nurmala Dewi, S.Sos, diakhiri penyampaian Fraksi Hanura Perindo; H. Ali Imron, SE., M.Si.
Senada Fraksi menyoroti tentang Anggaran, terkait Pendapatan Asli Daerah dan sisi belanja Daerah, Kemudian Fraksi-fraksi menyampaikan beberapa pandangan terkait Pembangunan daerah diantaranya:
Bidang Keuangan dalam hal pendapatan daerah Fraksi konsen terhadap Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari penyertaan modal pada BUMD yang bertujuan tidak untuk diperjualbelikan tetapi untuk mendapatkna deviden dan/atau pengaruh yang signifikan dimasa yang akan datang. Selanjutnya dari penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel hanya beberapa BUMD saja yang memperoleh deviden yang cukup signifikan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka diperlukan evaluasi terhadap kinerja BUMD-BUMD sehingga mampu berkontribusi bagi PAD dan bukan justru menjadi beban APBD.
Bidang Kesehatan diantaranya Fraksi mengharapkan kesiapan Pemprov dalam mengubah system kelas rawat inap yang tadinya menggunakan system kelas 1,2 dan 3 menjadi Sistem Kelas Rawat Inap Standard (KRIS) yang paling lambat dilaksanakan tanggal 30 Juni ini berdasarkan Peraturan Presiden terbaru Nomor 59 Tahun 2024 diharapkan dengan adanya system ini pelayanan dirumahsakit semakin baik dan memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.
Bidang Kesejahteraan Rakyat diantara fraksi mengharapkan adanya perhatian khusus terhadap panti-panti social yang banyak bangunannya rusak dan tidak layak huni dan masih sangat kurang dalam hal pelayanan, menyoroti adanya bencana alam di sejumlah daerah diantaranya di Kab. Musi Banyuasin, Kab. PALI, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Muara Enim dan Kab. Ogan Komering Ulu diatara faktor penyebabnya ialah selain debit air dimusim penghujan juga dikarenakan aktifitas penambangan yang mempengarihi kondisi lingkungan hidup seperti di Kab. Muratara dan OKU yang mengalami longsor di 34 titik, untuk itu diharapkan Pemprov Menindak tegas pelaku usaha yang melanggar peraturan dan tidak memperhatikan kondisi lingkungan hidup yang dapat menyebabkan bencana banjir dan longsor.
Setelah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi, Rapat Paripurna diSkors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk mempersiapkan jawaban dari Pandangan umum dimaksud yang akan disampaikan pada Rapat paripurna tanggal 6 Juni 2024 mendatang.(ADV)