Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna LXXXIV (84) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran (TA) 2023 dipimpin oleh H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; yang diwakili oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Para Perwakilan OPD serta tamu undangan lain di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov.Sumsel hari ini (Kamis,6/6).
Mengawali Jawaban/tanggapan Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Prov.Sumsel yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah; Ir. S.A. Supriono, Pj.Gubernur Sumsel mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan semua fraksi atas diraihnya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2023 oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan menjadi penyemangat untuk mempertahankannya ditahun mendatang.
Adapun poin-poin jawabanya Jawaban/tanggapan Pj.Gubernur atas pandangan umuum fraksi diantaranya:
1.fraksi Golongan Karya
Kami sependapat dan menjadi perhatian dalam pemerataan sarana dan prasarana Pendidikan di Sumatera Selatan, dan terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) telah dilakukan pembenahan untuk peningkatan transparansi dalam penerimaan PPDB tersebut melalui 4 jalur yaitu jalur afirmasi, jalurmutasi perpindahan orang tua, jalur zonasi dan jalur prestasi.
2. Fraksi PDI Perjuangan
Terkait dengan adanya kewajiban/utang belanja Pemerintah Provinsi telah diakomodasi melalui pergeseran anggaran tahun 2024.
Terkait dengan nilai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 154,80 miliar, dapat kami jelaskan bahwa nilai tersebut merupakan saldo untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2024, sisa kas pada bendahara sekolah penerima dana BOS, dan kas bendahara BLUD untuk dipergunakan pada tahun anggaran 2024.
4.Fraksi Partai Demokrat
Terkait pembuatan peraturan rencana detail tata ruang (RDTR) pada kawasan stasiun LRT ampera, dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2017 tentang pedoman pengembangan kawasan berorientasi transit, RDTR merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal ini pemerintah Kota Palembang dan saat ini RDTR dimaksud sedang dalam tahap penyusunan peraturan daerah pada pemerintah Kota Palembang.
5.Fraksi PKB
Terkati realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami akan terus melakukan pembenahan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan PAD termasuk memperbaiki layanan pajak dan retribusi serta mengurangi kebocoran dengan meningkatkan inovasi dan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Merujuk Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, anggaran kesehatan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari APBD diluar gaji dan telah dipenuhi oleh Pemprov Sumsel.
7.Fraksi PKS
Terkait dengan keberadaan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa/Kelurahan (P2UK) kami sependapat dan telah menganggarkan pada tahun 2024.
8.Fraksi PAN
Terkait stabilitas harga bahan pokok di pasar, tim pengendali inflasi daerah (TPID) Prov.Sumsel melakukan monitoring dan memantau terhadap kelayakan dan ketersediaan bahan pokok di pasar tradisional. Pemantauan pergerakan harga komoditi dilakukan oleh petugas informasi Pasar (PIP) sehingg terwujudnya stabilitas harga dan stok bahan pokok terutama menjelang hari raya Idul Adha.
9.Fraksi Hanura Perindo
Kami sependapat agar pemberdayaan asset Pemprov Sumsel berjalan optimal, transparan dan akuntabel untuk menunjang peningkatan asli daerah (PAD).