Hukum & Kriminal

Gerebek Poskamling, Polisi Amankan Sembilan Paket Sabu

106
IMG-20201012-WA0019

TOBOALI – Sebuah pos ronda/kamling yang terletak di kawasan Sukadamai, Kelurahan Tanjungketapang, Kecamatan Toboali digerbek aparat Satresnarkoba Polres Basel pada Minggu (11/10) sekira pukul 19.30 WIB.

Pasalnya tempat yang biasa digunakan untuk menjaga keamanan tersebut akhir-akhir ini didapatkan infomrmasi dari masyarakat sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Dari penggrebekan itu, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 9 paket sabu seberat 1,67 gram berikut seorang laki-laki atas nama Mancik (41) warga asal Jl Damai Kecamatan Toboali, Basel.

Mancik terpaksa diamankan lantaran pada saat penggerebekan, dia terlihat panik dan diketahui petugas melempar atau membuang barang bukti sabu yang diduga miliknya tersebut.

“Benar, semalam kitaberhasil amankan pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu atas nama Mancik di pos kamling Sukadamai,” ujar Kabag Ops Polres Basel AKP Widodo, Senin (12/10).

Saat ini, kata Widodo pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan tersebut telah digelandang ke Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika merujuk pada LP/A-575 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 11 Oktober 2020. (Devi)

Exit mobile version