pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Dua Begal Sadis di Palembang Didor Polisi

70
×

Dua Begal Sadis di Palembang Didor Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210713-WA0016
pemkab muba

Palembang l Dua Kawanan begal sadis Irwansyah (20) dan Nardo (20), warga Jalan Sabar Jaya Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin l Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan. Terpaksa dihadiahi timah panas Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (13/07/2021).

Diketahui kedua tersangka diamankan petugas saat sedang berada tidak jauh dari rumahnya, Senin (12/07/2021) sekira pukul 21.33 WIB.

Namun saat akan diamankan, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukukur oleh petugas dikedua kakinya.

Setelah mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, beserta barang bukti keduanya pun langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa kedua tersangka ditangkap atas laporan korban Yuani (60).

“ Dari Informasi yang kita dapat kalau kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua tersangka ini terjadi pada Ahad (04/072021) sekira pukul 17.00 WIB, di samping pintu masuk Komplek Gran Hill 2, tepatnya di Jalan Tanjung Rawo Kecamatan IB I Kota Palembang,” bebernya, Selasa (13/07/2021).

Diketahui dimana berawal saat korban menyuruh pelapor Lopa (14), seorang pelajar untuk mengantar seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun, sebelumnya karena korban kasihan melihat terlapor, setelah itu pelapor berangkat mengantarkan pelaku dengan menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Sporty nopol BG 3137 JBB.

“ Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa tersangka ini langsung menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah perut korban dan langsung menyuruh korban menghentikan motornya sambil menyuruh korban turun dari atas motor,” ujarnya.

Setelah korban turun dari atas motor, lalu pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tersebut. Serta melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Kemudian untuk modus yang dilakukan kedua tersangka, Kompol Tri Wahyudi menambahkan, saat kedua pelaku bertemu korban lalu minta antar ke suatu tempat. Setelah sampai di TKP, kedua pelaku langsung mengancam korban untuk turun dari motornya dengan mengunakan pisau dan merampas motornya.

“ Atas ulah pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *