Palembang | Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya, DPRD Palembang sahkan dan dilakukan persetujuan bersama, Raperda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran tahun 2021, menjadi Perda.
Persetujuan bersama itu dilaksanakan, dalam rapat paripurna, DPRD Palembang, Kamis (28/7/2022)
Sebelum dilakukan persetujuan bersama, ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin, melalui, wakil ketua Adzanu Getar Nusantara, membacakan hasil rapat komisi-komisi dengan OPD Pemkot Palembang, yang terdiri dari 29 poin.
Diantaranya, Komisi I DPRD Palembang, memandang bahwa Raperda LPJ pelaksanaan anggaran tahun 2021, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk menghindari Silpa anggaran, OPD lebih terencana dan selektif, agar penggunaan anggaran lebih efisien dan efektif.
“Dalam laporan komisi juga meminta agar Pemkot Palembang lebih mengoptimalkan potensi pajak daerah, agar PAD (pendapatan asli daerah) lebih maksimal,” kata membacakan laporan.
Hadir dalam paripurna tersebut, ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, wakil ketua, Adzanu Getar Nusantara, RM Yusuf Indra Kesuma, Dauli, dan puluhan anggota DPRD Palembang lainnya.
Hadir juga Walikota Palembang Harnojoyo, sekda Ratu Dewa, perwakilan Forkompinda, asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan, Kabag Camat dan Lurah, serta tamu undangan lainnya. (ADV)