pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

DPRD Babel Pertanyakan Kebijakan Penjabat Gubenur Membentuk Satgas Tambang Ilegal

124
×

DPRD Babel Pertanyakan Kebijakan Penjabat Gubenur Membentuk Satgas Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG-20220620-WA0008
pemkab muba

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mempertanyakan langkah Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Timah Ilegal dan menunjuk pengusaha timah Aon sebagai ketuanya.

Legislatif merasa tidak pernah diajak bicara.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Babel Amri Cahyadi, Minggu (19/6/2022) malam.

“Singkat saja, sampai detik ini kami sebagai mitra penyelenggara pemerintah daerah belum pernah diajak bicara mengenai upaya pencegahaan tambang ilegal/timah ilegal dengan pola pembentukan “Satgas” yang dipimpin/diisi dari unsur di luar pemerintahan,” kata Amri.

“Jadi benar-benar belum mengerti filosofi, landasan hukum, serta arahnya ini mau bagaimana,” sambungnya.

Kemudian Amri belum bisa memberikan komentar secara rinci terkait pembentukan Satgas ini.

“Karena belum ada penjelasan sebelumnya maka komentar saya saat ini dalam Bahasa Sundanya “lier” pusing. Kok namanya Satgas. Satgas itu identik dengan upaya pencegahan dan penegakan hukum. Baik persuasif maupun penegakan hukum itu sendiri,” katanya.

Menurut Amri, biasanya pembentukan mesti ada landasan hukum yang jelas dan orang-orang yang mengisinya pun jelas dari unsur pemerintahan dan aparat Forkopimda lainnya.

Biasanya gubernur langsung sebagai Ketua Satgas,” sambung politisi PPP.

Amri menilai jika Satgas Penanganan Tambang Timah Timah Ilegal diisi oleh orang di luar pemerintahan atau diisi oleh kalangan pengusaha, sebaiknya namanya tidak Satgas.

“Kalo diisi oleh pelaku usaha sendiri atau masyarakat sipil maka sebaiknya namanya “Forum” saja, enggak usah Satgas. Ini pendapat saya sebelum ada penjelasan resmi Pj. Gubernur dan stafnya ya,” kata Amri.

Makanya, kata Amri, DPRD segera akan mamanggil Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin.

“Untuk itu pastinya kami akan minta penjelasan di forum resmi DPRD nantinya baik melalui Komisi, Pimpinan ataupun Rapat Banmus nantinya,” ujarnya.

Namun, Amri tetap mencoba berpikir positif atas upaya yang dilakukan Ridwan.

“Akhirnya dengan fatsun berbaik sangka, pastinya kita berharap langkah/pola baru ini dapat memberikan hasil yang sesuai dengan diharapkan,” tandasnya.

Rapat Pembentukan Satgas

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menunjuk Aon alias Thamron pengusaha asal Kabupaten Bangka Tengah sebagai Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal.

Selain dihadiri Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis dan Kajati Babel, dalam rapat pembentukan tersebut hadir para pengusaha tambang timah di Bumi Serumpun Sebalai.

Ridwan Djamaludin mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tambang timah ilegal harus melibatkan masyarakat.

“Intinya beliau – beliau (pengusaha timah) harus ikut menjaga bersama. Selama ini beliau mengetahui operasional di lapangan. Saya tahunya sedikit-sedikit saja, nah ketemu orang di lapangan saya tanya, kamu jualnya (timah) ke siapa? tidak ada yang bicara,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, mengatasi penambangan timah ilegal di Bangka Belitung bukan perkara mudah. Maka itu, tugas Satgas akan dilakukan secara berkesinambungan

“Saya juga sedang mencari data ada berapa ribu hektare luasan yang harus kita tanggulangi. Nanti malam saya akan bicara dengan teman-teman yang saya sepakati sebagai pengurus tim satgasnya,” kata Ridwan.

“Secara prinsip regulasi itu regulasi yang ada, secara operasional nanti Tim Satgas ini bekerja di lapangan memetakan masalah yang ilegal sebenarnya apa sih?” ujarnya.

Sementara menurut Pakar Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio menilai, apa kejelasan peran dan fungsi satgas tambang illegal. Jangan sampai terbentuknya satgas terjadi konflik kewenangan dengan aparat penegak hukum (APH).

“Pertama adalah terkait apa peran dan fungsi satgas pertambangan ini ? Jangan sampai terjadi konflik kewenangan ketika satgas ini dibentuk. Apalagi konflik kewenangan dengan penegak hukum yang sudah ada,” ujarnya.

terkait cara atau mekanisme perekrutan anggota satgas. Penting dipahami agar mekanime perekrutan sangat penting untuk menyeleksi calon anggota satgas yang berkompeten, jujur dan terbebas dari kepentingan yang dikhawatirkan mengganggu kinerjanya. Yang ketiga pengawasan terhadap kinerja satgas.

Menurutnya, cara atau mekanisme perekrutan anggota satgas penting dipahami agar mekanime perekrutan calon anggota satgas yang berkompeten, jujur dan terbebas dari kepentingan yang dikhawatirkan mengganggu kinerjanya.

“Selanjutnya yang ketiga pengawasan terhadap kinerja satgas itu perlu diperhatikan,” katanya.

Ndaru Satrio menjelaskan, hukum merupakan aturan yang disepakati oleh masyarakat untuk menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat pun harus dikaji agar tidak menimbulkan konflik.

“Kita paham bahwa permasalahan pasti akan selalu mucul dengan segala dinamikanya. Permasalahan ini tidak dapat dihilangkan begitu saja, yang perlu kita pahami adalah tentang bagaimana kita menyikapi semua permasalahan yang muncul dengan cara yang bijak,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, salah satu cara merespon sebuah permasalahan adalah dengan cara membuat seperangkat aturan yang konkret untuk menanggulangi permasalahan tersebut. (Jepi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *