pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Dinas PPPA Kabupaten OKU Perkuat Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak

156
×

Dinas PPPA Kabupaten OKU Perkuat Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Anak

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten /Kota (pembinaan pengurus/ Aktivis PATBM ) Kabupaten OKU, Senin (31/10/2022).
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), laksanakan Kegiatan penguatan jejaring antar lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus kewenangan Kabupaten /Kota (pembinaan pengurus/ Aktivis PATBM ) Kabupaten OKU, Senin (31/10/2022).

Kepala Dinas PPPA Kabupaten OKU Ir.Arman, Msi menyampaikan, dengan menghadirkan pemateri dari Unit PPPA Polres OKU dan pemateri dari Dinas PPPA Provinsi Sumatera Selatan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat perlindungan anak di Kabupaten OKU.

“Pemenuhan hak anak dapat terwujud, diantaranya yang dilaksanakan berbasis masyarakat. aktifitas  PATBM yang sudah di SK-kan oleh lurah dan desa yang terdiri dari berbagai unsur antara lain unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, bhabinkamtibmas, babinsa, bidan desa,” ujarnya.

Dikatakan Arman, untuk ketua tim penggerak pkk, kader posyandu dan forum anak, agar segera di bentuk kepengurusan PATBM.

PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“PATBM merupakan inisiatif masyarakat sebagai ujung tombak untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dengan membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku yang memberikan perlindungan kepada anak,” jelasnya.
 
Dijelaskannya, tujuan dibentuknya PATBM yakni guna mencegah kekerasan terhadap anak termasuk segala tindakan yang dilakukan untuk mencegah kekerasan terhadap anak antara lain memberikan informasi, sosialisasi dan pendidikan tentang norma sosial dan praktik budaya yang menerima, membenarkan dan mengabaikan kekerasan, membangun sistim pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan (peer to peer approach), meningkatkan keterampilan hidup dan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan.

“Serta menanggapi kekerasan yang mengacu pada langkah-langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi,  menolong, dan melindungi anak-anak yang menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku anak,” paparnya.

Upaya ini, lanjutnya, dilakukan dengan melalui jejaring (termasuk advokasi) dengan layanan pendukung yang terjangkau dan berkualitas untuk korban, pelaku dan anak dalam risiko.

“Mudah-mudahan dengan semangat untuk melindungi anak mulai dari unsur pemerintahan di kelurahan dan desa se kecamatan akan dapat mewujudkan kelurahan/desa yang layak anak. Apabila kelurahan/desa sudah menjadi layak anak akan terwujudlah kecamatan layak anak dan apabila seluruh kecamatan layak anak, maka akan terwujud kabupaten layak anak yang memberikan perlindungan terhadap anak,” pungkasnya. (HARISON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *