Berita Daerah

Dewan Ogan Ilir Segera Panggil Camat Rantau Alai

145

INDERALAYA I Kalangan anggota DPRD Kabupaten OI berencana akan memanggil Camat Rantau Alai Mustakimah pada 24 Mei mendatang. Pemanggilan ini menyusul dari adanya kekisruhan yang terjadi di kecamatan setempat terkait penangkatan sejumlah pejabat sementara kepala desa yang berasal dari kalangan pendidik.

banner 300x600

“Kami telah mengagendakan pada 24 Mei akan memanggil Camat Rantau Alai Mustakimah. Makanya didalam pertemuan nanti, kami harap permasalahan ini segera clear,”kata Wakil Ketua Komisi 1 DPRD OI Kusharyadi Alun kemarin.

Menurut dia, pemanggilan terhadap camat tersebut seiring dengan adanya laporan baik secara tertulis maupun lisan dari masyarakat Rantau Alai yang berkeberatan atas pemilihan pj kades yang dilakukan oleh camat setempat.

Jika didalam pertemuan nanti pihaknya mendapatkan pelanggaran yang dilakukan camat tersebut,maka pihaknya akan merekomendasikan hasil itu ke pelaksana tugas bupati OI untuk segera memberikan sanksi terhadap camat tersebut.

“Apakah ada pelanggaran dalam  proses penunjukkan pj kades atau bagaimana. Hasilnya dapat diketahui setelah pertemuan telah dilakukan,”akunya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD OI Azmi A Hadi mengaku akan melayangkan surat rekomendasi kepada Plt Bupati OI HM Ilyas Panji Alam meminta untuk segera mencopot Mustakimah dari jabatan sebagai Camat Rantau Alai karena dinilai telah membuat kegaduhan dan menghambat roda pemerintahan kecamatan.

“Hampir satu pecan lalu sejumlah staf kecamatan mendatangi DPRD dan sekda. Mereka mendesak agar Plt Bupati segera mencopot camat. Jika tidak gelombang masalah ini akan terus membesar dan berdampak pada pelayanan  masyarakat,” ujar Azmi.

Terpisah, Sekda OI Herman mengaku memang beberapa hari yang lalu Camat Rantau Alai Mustakimah telah dipanggil menghadap sekda dan inspektorat dalam hal mengklarifikasi aduan masyarakat itu. Bersangkutan mengklaim tidak mengantongi izin rekomendasi dari dinas pendidikan terkait pengangkartan tenaga pendidik menjadi pj kades.

“Memang bersangkutan mengaku tidak mengantongi izin rekomendasi dari dinas pendidikan terhadap para guru yang diangkat sebagai Pj Kades. Jika memang sudah meresahkan, kordinasi kurang, jelas dapat menghambat roda pemerintahan dan diusahakan segera diganti,”kata Sekda. (ST)

Exit mobile version