SERDANG – Desa Serdang di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung telah memulai langkah-langkah untuk menjadikan tradisi kawen heredek atau nikah massal sebagai warisan budaya tak benda, Ahad (29/10/2023).
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid telah mengungkapkan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan tradisi ini.
“Pertama-tama yang harus kami lakukan adalah menetapkan ini menjadi warisan tak benda. Karena untuk kepastian hukumnya, bahwa sudah ada kekuatan hukum tetap kawen heredek atau nikah massal di Desa Serdang ini masuk warisan tak benda pada tahun 2021. Ini adalah langkah-langkah awal yang kami lakukan, karena berikutnya kami akan berkolaborasi dengan Desa Serdang yang sangat luar biasa dalam menjaga adat budaya ini. Tradisi kawen heredek atau nikah massal telah berlangsung sejak tahun 1937,” ungkap Riza.
Sementara itu, Kepala Desa Serdang Apendi menjelaskan, ada 6 pasangan yang nikah massal atau kawen heredek hari ini.
“Tahun ini ada 6 pasang yang menikah warga desa. Ini penting untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menjaga kearifan lokal,” ujar Kades Apendi.
Lanjut Apendi mengungkapkan, kalau menurut asal usul yang kami terima yaitu tahun 1937 sampai sekarang, kecuali ada 3 tahun kemarin yang tidak dilaksanakan dengan alasan ada musibah Covid-19.
“Upaya menjadikan tradisi ini sebagai warisan budaya tak benda menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat Desa Serdang. Mereka berharap tradisi ini akan terus dilestarikan agar anak cucu mereka dapat menghargai sejarah dan budaya Desa Serdang yang kaya,” tegas Apendi. (Yudi)