pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Palembang

Demi Kebutuhan Ekonomi, Yusni Nekat Gelapkan Uang Milik Mantan Majikan

65
×

Demi Kebutuhan Ekonomi, Yusni Nekat Gelapkan Uang Milik Mantan Majikan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210707-WA0024
pemkab muba

Palembang l Demi Kebutuhan Ekonomi Yusni (37) warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Lebak Keranji Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Palembang, lantaran dirinya telah nekat gelapkan uang setoran toko Mainan milik mantan majikannya.

Tersangka Yusni diringkus oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang yang langsung dipimpin AKP Robert P Sihombing, tidak jauh dari rumahnya, Selasa (06/07/2021), sekitar pukul 21.15 WIB, beserta barang bukti 1 pasang sepatu Adidas dan 1 tas selempang.

Dihadapan penyidik, mengakui telah menggelapkan uang setoran toko mainan sebesar Rp 50 juta milik korban Sabarta Sipayung (48), warga Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang.

“Benar, saya sebelumnya kerja di toko distributor mainan milik korban. Waktu saya diberhentikan, ada beberapa toko yang saya tagih pakai nota toko milik korban, nilainya sekitar Rp 50 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka diamankan atas laporan korban tentang perkara penggelapan.

Demi Kebutuhan Ekonomi, Yusni Nekat Gelapkan Uang Milik Mantan Majikan

“ Ya pelaku menjalankan aksinya sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021, baru dilaporkan korban,” ungkap Kompol Tri di ruang kerjanya, Rabu (07/07/2021).

Dikatakan Tri, untuk melancarkan aksinya saat menagih toko yang mendapat distribusi mainan, pelaku memakai nota toko distributor mainan milik korban.

“ Ada beberapa toko yang bayar saat ditagih oleh pelaku, totalnya sekitar Rp 50 juta. Menurut pelaku, uangnya habis dipakai untuk keperluan sehari-hari,” sambung Kompol Tri.

“ Akibat ulahnya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Palembang,” tutupnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *