pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Delapan Fraksi DPRD Muba Setujui Bahas Raperda APBD di Pansus

109
×

Delapan Fraksi DPRD Muba Setujui Bahas Raperda APBD di Pansus

Sebarkan artikel ini
IMG-20211004-WA0044
pemkab muba pemkab muba

* Bupati Muba Berharap Dua Raperda Usulan DPRD Lindungi Hak Warga Muba

SEKAYU – Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan I Rapat ke-25 dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap R-APBD TA 2022 serta Pendapat Bupati Musi Banyuasin terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba Tahun 2021, Senin (4/10/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Sugondo didampingi Wakil Ketua I Jon Kenedi SIP MSi, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, Asisten Administrasi Umum Setda Muba Sunaryo SSTP, MM dan Kepala Perangkat Daerah terkait secara virtual.

Penyampaian Pemandangan Umum disampaikan oleh juru bicara 8 fraksi DPRD Kabupaten Muba yakni, Fraksi Golkar oleh Eni Erliza SE, Fraksi PDI-P, H Ahmadi SE, Fraksi Gerindra, Paimin SH, Fraksi PAN secara tertulis, Fraksi PKB DPRD, Supriasihatin, Fraksi PKS DPRD, M Iwan Aldes Ssos MSi, Fraksi Nasional Demokrat Hati Nurani Rakyat, Tanzil Asrori dan Fraksi PPI oleh Alpian.

Ke delapan Fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mendukung dan menyetujui untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang APBD (R-APBD) oleh Pansus DPRD Muba sesuai mekanisme pembahasan Raperda yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Muba.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Muba terhadap Raperda Prakarsa tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Dengan adanya peraturan daerah ini sebuah karya masyarakat memiliki payung hukum, terlebih apabila karya tersebut dapat memberikan dampak materi, sehingga masyarakat dapat menikmati hasil karya intelektualnya. Hadirnya Perda ini akan membentengi tindakan pembajakan sebuah karya,” ungkapnya.

Sekda Muba, juga sangat mengapresiasi terhadap Raperda Prakarsa DPRD tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Diharapkan substansi/materi raperda dapat mengatur mengenai pembakaran lahan untuk petani/pekebun tradisional dalam pembukaan lahan dan dalam pembahasan panitia khusus dapat melibatkan unsur forkopimda agar perda yang dihasilkan dapat diaplikasikan dengan baik.

“Kondisi kabupaten kita sendiri, merupakan daerah rawan kebakaran hutan dan lahan karena banyaknya lahan gambut terutama di wilayah Kecamatan Bayung Lencir. Dengan adanya Perda ini dapat menjadi dasar hukum dan sebagai panduan untuk melakukan peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan hutan melalui kegiatan pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca kebakaran/pemulihan, melakukan pembinaan, kerjasama dan saling berkoordinasi dan meningkatkan peran serta masyarakat,” tandasnya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *