pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Cerita buku SD berisi cerita ibu boleh jadi PSK gegerkan Malang

118
×

Cerita buku SD berisi cerita ibu boleh jadi PSK gegerkan Malang

Sebarkan artikel ini
cerita-buku-sd-berisi-cerita-ibu-boleh-jadi-psk-gegerkan-malang
pemkab muba
Cerita buku SD berisi cerita ibu boleh jadi PSK gegerkan Malang
LKS tentang pelacur. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Siswa Sekolah Dasar (SD) bisa diibaratkan sebagai kertas putih atau lebih dikenal dengan konsep tabula rasa yang sangat mudah dimasuki apa saja. Pendidik bisa saja mengajari apapun, memberi contoh apapun, atau membuat perubahan apapun terhadap siswanya.

Karena itulah, seorang pendidik patut membekali ilmu pengetahuan yang baik untuk masa depan siswanya. Namun berbeda yang dialami SD di Malang ini. Mereka kini dihebohkan dengan LKS yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Malang dengan salah satu contoh kasus yang seharusnya tidak dicantumkan dalam LKS tersebut.

Materi yang dibahas dalam buku LKS kelas 5 SD itu tentang macam-macam tanggung jawab. Ada tiga bentuk tanggung jawab yang tercantum, yakni tanggung jawab terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa negara. Contoh yang menjadi kontroversial berada di poin 2, yakni tanggung jawab terhadap keluarga. Contoh itu menyebutkan, bahwa seorang ibu seolah diperbolehkan menjadi pelacur.

“Contoh: Seorang ibu hidup dengan tiga anak, karena suaminya meninggal dia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, walaupun harus menjadi pelacur sekali pun, karena demi memberikan kehidupan dan bertanggung jawab atas ketiga anaknya,” demikian kalimat lengkapnya.

LKS tersebut berjudul Insan Bermartabat. Alokasi dana tersebut disusun dengan pembiayaan dana BOS dan dibuat sebagai buku kerja pendamping siswa.

Kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ahmad Yani Kota Malang, Mutini mengungkapkan, LKS itu diterima sekitar dua minggu lalu. Sebelum dibagikan kepada siswa, pihaknya mendapat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan, yang kemudian dilakukan pemeriksaan di halaman yang dimaksud.

“Untuk mengantisipasinya diganti dengan kata lain,” kata Mutini kepada wartawan, Jumat (13/11/2015).

LKS itu, kata Mutini, dikirim Dinas Pendidikan menjadi buku wajib semua sekolah di Kota Malang. Buku itu berfungsi sebagai buku kerja pendamping. Hingga kini, Mutini belum mengetahui kemungkinan penarikan buku tersebut. Tetapi secara teknis, pihaknya masih bisa mengantisipasinya.

“Cukup ditempel diganti dengan kalimat lain. Kesalahan itu hanya sebagian kecil, hanya satu kata saja,” katanya.

“Dengan temuan itu, para guru harus mempelajari semuanya,” imbuh Mutini. (robi/merdeka.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *