Sebuah peristiwa pembakaran mobil menghebohkan warga Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Kejadian ini bermula dari perselisihan antara korban, seorang perempuan bernama MLS (30), dan tersangka AND (29) yang diduga dilatarbelakangi oleh motif cemburu.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Ipda, GJ Budi, SH mengatakan, kronologis Kejadian Sekitar pukul 12.00 WIB, korban MLS tengah berada di kontrakannya di Jl. Kolong Bakung, Toboali, ketika tersangka AND tiba di lokasi. Terjadilah keributan antara keduanya, dan MLS berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera berdatangan, dan AND meninggalkan lokasi kontrakan.
“Tidak lama setelah itu, MLS menerima telepon dari temannya, SR, yang menginformasikan bahwa mobilnya, Kia Picanto warna putih dengan nomor polisi BN 1236 QA, yang terparkir di samping sebuah kafe di Dusun Tambang 9, terbakar,” ujar Ipda, GJ Budi, Jumat (13/09/2024).
MLS bergegas menuju lokasi dan menemukan mobilnya tengah dilalap api. Warga sekitar segera membantu memadamkan api.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 100 juta. MLS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Bangka Selatan,” ucap Ipda, GJ Budi.
Penangkapan Pelaku Berdasarkan laporan yang diterima, tim Reskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Yandha Aditya Prayoga, S.Tr.K, segera melakukan penyelidikan.
“Sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan AND di kediamannya di Jl. Gg. Duren, Toboali,” ungkap Ipda, GJ Budi.
Lanjut Ipda, GJ Budi, dalam interogasi, tersangka AND mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa pembakaran dilakukan menggunakan korek api gas merk Tokai berwarna hijau, yang kemudian dibuang di sekitar lokasi pembakaran. Tim penyelidik berhasil menemukan korek api tersebut sebagai barang bukti di Dusun Tambang 9.
Barang Bukti Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk:
“1 unit mobil Kia Picanto warna putih dengan nomor polisi BN 1236 QA yang hangus terbakar, 1 lembar STNK mobil.
1 unit sepeda motor Satria FU berwarna hitam lis orange dengan nomor polisi BN 5846 KM, 1 buah korek api merk Tokai warna hijau, 1 helai kaos lengan pendek warna coklat merk Hugo, 1 helai celana jeans pendek berwarna biru,” tutur Ipda GJ Budi.
Ipda GJ Budi menegaskan, motif di balik tindakan pembakaran ini diduga karena cemburu.
“AND dikenai pasal 187 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran dengan sengaja, yang diancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” tegas Ipda, GJ Budi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.