Palembang | Kendati Pemerintah Kota Palembang memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, sejenak pengelola cafe, restoran dan mall bernafas lega.
Pasalnya, dalam PPKM kali ini, Walikota Palembang Harnojoyo mengizinkan operasional dengan mengendepankan prokes yang ketat.
“Ya, batas buka mulai pukul 10.00 WIB hingga sampai pukul 20.00 WIB. Aturan tersebut sesuai Instruksi Mendagri,” kata Harnojoyo, Selasa (24/8/2021).
Kata Harnojoyo, dengan adanya pelonggaran itu, diharapkan dapat menstimulus kembali ekonomi lokal di Palembang.
“Tapi ingat, prokes tetap harus diutamakan,” tegasnya.
Dijelaskannya, Mall boleh buka, dengan kapasitas 50 persen dan harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk saat ini, Pemkot tidak memberikan aturan khusus bagi pengunjung mall. Harno hanya meminta pengunjung tetap patuh protokol kesehatan.
“Kita menentukan dua pilihan tetap mematuhi protokol kesehatan tapi kalau pihak mall ingin menerapkan itu, misalnya menunjukkan kartu vaksin, silahkan saja,” katanya.
Kelonggaran lain, Pemkot memberikan toleransi kegiatan resepsi pernikahan. Batasannya tamu undangan 25 persen dari kapasitas gedung. (Alam)