pemkab muba pemkab muba
Palembang

BPKAD Palembang Hadiri FGD Terkait Tukin ASN

26
×

BPKAD Palembang Hadiri FGD Terkait Tukin ASN

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Dalam rangka penyusunan rekomendasi Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN daerah sebagai pelaksanaan dari salah satu pilar UU No.1 Tahun 2022 tentang, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daera (HKPD) yaitu pengelolaan belanja daerah yang berkualitas.

BPKAD bersama BKPSDM Kota Palembang diundang Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) mengikuti Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 29 Oktober 2024 di Kota Yogyakarta.

Kepala BPKAD Kota Palembang Ahmad Nashir melalui, Kabid Anggaran Fitrian Alexandy, SE., MM, Kamis (31/10/2024) menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dari daerah terkait kendala dan masalah yang dihadapi daerah dalam menyusun Tukin ASN daerah, serta menggali masukan dari daerah untuk perbaikan kebijakan terkait Tukin ASN di daerah.

“Topik yang dibahas antara lain ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa belanja pegawai dialokasikan maksimal 30 persen dari total belanja pada tahun 2027, pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk PPPK, serta kebijakan TPP untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan BLUD serta kondisi jumlah pegawai atas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat,” kata pria yang biasa disapa Alex ini.

Selain Pemkot Palembang, yang hadir di FGD tersebut antara lain dari Provinsi Jawa Tengah, Kota Yogyakarta Kota Surakarta, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Sambas, dan beberapa Pemkot/Pemkab lainnya memberikan keterangan yang hampir sama, seperti tidak memberikan TPP kepada tenaga pendidik selain TPG dan Tamsil Guru, tidak memberikan TPP kepada tenaga kesehatan yang telah menerima uang jasa pelayanan BLUD, dan belum memberikan TPP untuk PPPK.

“Selain itu semua Pemda yang hadir sama-sama mengungkapkan kekhawatiran tidak dapat memenuhi ketentuan belanja pegawai minimal 30 persen, karena adanya pengalihan status pegawai honorer ke PPPK karena sebelumnya di beban belanja barang dan jasa menjadi beban belanja pegawai,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Alex, BPKAD Kota Palembang mengusulkan agar alokasi anggaran untuk PPPK dikecualikan dalam perhitungan persentase belanja pegawai sebagaimana tunjangan untuk guru (TPG/Tamsil guru) atau beban PPPK dikembalikan saja pos rekeningnya di rekening barang dan jasa.

“Pemerintah Kota Palembang mendukung pengalihan pegawai honorer menjadi PPPK tetapi aturan persentase belanja diusulkan perlu dikaji kembali karena dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan masyarakat, tentu kita memerlukan tambahan infrastruktur seperti ruang kelas baru, puskesmas, rumah sakit, pos pemadam kebakaran dan lainnya. Namun setelah infrastruktur selesai tentu fokusnya berubah menjadi bagaimana bagaimana mengisi kebutuhan tenaga pendidiknya, tenaga kesehatannya, tenaga pemadamnya, tenaga administrasinya termasuk biaya gaji dan operasionalnya agar infrastruktur yang telah dibangun dapat berguna dalam melayani masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *