Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat realisasi Pajak Perhotelan hingga 21 Februari 2025 sebesar Rp 11.148.429.995 atau 19,22 persen.
Angka tersebut merupakan realisasi tertinggi dibandingkan 12 jenis pajak yang dikelola Bapenda Palembang lainnya.
Plt Kepala Bapenda Palembang, M Raimon Lauri AR, mengatakan, pengembangan sektor pariwisata menjadi salah satu penunjang tingginya realisasi pajak daerah dari sektor hotel.
“Saat ini capaian tertinggi adalah Rp 11,1 Miliar. Dari target pajak perhotelan tahun 2025 sebesar Rp 58 miliar,” kata Raimon, Jumat (21/2/2025).
Pria yang menjabat sebagai Kepala DPMPTSP kota Palembang ini menjelaskan, realisasi tertinggi berikutnya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman, yakni, 18,83 persen atau Rp 41.933.849.399 dari target sebesar Rp 222.638.094.113
“Realisasi tertinggi berikutnya adalah PBJT atas jasa tenaga listrik dari sumber lain (PLN). Sebesar Rp 43.319.618.066 atau 17,33 persen dari target Tahun 2025 sebesar Rp 250 miliar,” ujarnya.
Untuk realisasi terendah adalah Pajak Bumi Bangunan (PBB-P2), baru tercapai Rp 2.285.131.077. atau 0,86 persen.
Mantan Kabag Umum dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang ini menambahkan, pihaknya mengimbau kepada semua wajib pajak di Palembang dapat membayarkan pajak tepat waktu.
“Mari kita sukseskan pembangunan di kota Palembang dengan membayar pajak tepat waktu. Satu rupiah yang anda keluarkan, adalah untuk pembangunan daerah,” pangkasnya.