pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belanja Langsung Pemkab OKI Beralih ke Sistem Elektronik

178
×

Belanja Langsung Pemkab OKI Beralih ke Sistem Elektronik

Sebarkan artikel ini
IMG-20220526-WA0001
pemkab muba pemkab muba

OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan sejumlah persiapan dalam rangka mengimplementasikan Belanja Langsung (Bela) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah melalui sistem elektronik atau Penyelenggaraan Pengadaan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Selain bentuk komitmen pemerintah daerah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa, sistem tersebut juga mendorong penyerapan produk lokal dan UKM dalam belanja pemerintah.

“Belanja langsung melalui marketplace maupun katalog lokal, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela, serta mendorong penyerapan produk lokal sebagaimana diintruksikan presiden” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Husin, Rabu, (25/5/2022).

Sekda Husin meminta implementasi Bela pengadaan dan katalog elektronik sudah dimulai tahun 2022 ini secara bertahap.

“Semua belanja langsung pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya di bawah Rp 200 juta, akan dialihkan melalui marketplace dan katalog lokal secara bertahap,” kata Husin.

Dengan demikian tambah dia, OKI akan menjadi pemerintah kabupaten/kota pertama di Sumsel yang menerapkan Bela pengadaan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Dalam prakteknya, pelaksanaan PBJ melalui Bela ini didasari atas Perpres Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala LKPP dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2021 dan Nomor 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Ketua KPK Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi PBJ melalui Aplikasi Bela.

Inspektur LKPP RI, Dr. Hermawan saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu mengatakan, Kementrian dan Perangkat Daerah diminta mengutamakan pemberdayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam PBJ, pedagang/merchant yang bergabung dengan PPMSE/marketplace pada Bela.

“Apabila belanja langsung melalui toko daring maupun katalog lokal seperti ini, paling tidak akan mengurangi potensi kesalahan dalam pengadaan barang dan jasa,” ucapnya.

Ia menjelaskan, hal itu dikarenakan, semua harga barang dan jasa yang disediakan pihak penyedia. “Pasti akan tayang secara elektronik, sehingga bisa diketahui oleh semua orang,” terang dia.

Ia menegaskan, PBJ Pemerintah melalui platform seperti ini, tentu akan banyak sekali keuntungannya.

“Tentu proses pengadaannya akan lebih praktis, lebih mudah, lebih cepat dan diyakini dapat mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” paparnya.

Tak hanya itu, keuntungan lain yang akan diperoleh dari Bela melalui toko daring sambung Hermawan, bisa mendorong penyedia dari unsur Koprasi, UMKM, dan produk setempat go digital.

Sebagai persiapan, Bagian PBJ Setda OKI bersama Diskominfo OKI, pada awal Juni nanti akan menyosialisasikan terkait ketentuan yang telah ditetapkan LKPP dan KPK tersebut.

Target sosialisasi yaitu kepada seluruh Pengelola PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, para penyedia lokal, termasuk, akan disosialisasikan juga kepada para pelaku UMKM di OKI agar mereka semua dapat segera bergabung atau masuk marketplace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *