pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ateng Si Bandar Narkoba Akhirnya Tertangkap di Kebun Kopi Sarang Elang

162
×

Ateng Si Bandar Narkoba Akhirnya Tertangkap di Kebun Kopi Sarang Elang

Sebarkan artikel ini
IMG-20210425-WA0050
pemkab muba pemkab muba

* Ditres Narkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Amankan Bandar Narkoba

PALEMBANG – Ateng (34) Bandar besar narkoba asal Tangga Buntung ini akhirnya berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Ateng ditangkap bersama orangtua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Ahad (25/4) sekitar pukul 00.45 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, bahwa pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Ateng.

“Ateng ini memang target operasi kita, karena merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung yang mengedarkan barangnya di Palembang,” ujar dia saat press release, Ahad [25/4].

Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk sang istri, kemudian disusul kakak Ateng, hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

“Saat penggrebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orangtua angkatnya,” kata dia.

Namun keberadaan pelaku berhasil diendus. Kemudian anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono menuturkan bahwa dalam penangkapan pelaku, kami sempat berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.

“Untuk menuju tempat persembunyian pelaku, anggota kita bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua jam, barulah kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang,” tambah dia.

Di tempat sama, pelaku Ateng mengatakan barang tersebut diambil dia di kawasan Pekanbaru dengan harga Rp 400 juta.

“Satu kilogram sabu, saya ambil dengan harga Rp 400 juta,” ujarnya.

Ia menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta.

“Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan,” tuturnya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *