Palembang

ASN di Palembang Dianjurkan Naik Angkot

150
×

ASN di Palembang Dianjurkan Naik Angkot

Sebarkan artikel ini
IMG-20190521-WA0097
pemkab muba pemkab muba

Palembang |menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumsel nomor 013/SE/Dishub/2019 yang berisikan tentang gerakan 1 hari dalam 1 bulan menggunakan angkutan umum, seluruh pegawai Pemerintah Kota Palembang dirahapkan untuk dapat mematuhi.

“Itu satu hari dalam sebulan, dan pegawai Pemerintah Kota Palembang wajib menggunakan angkutan umum,” kata Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang, Bastari Yusak saat memimpin Rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, di Balai kota Palembang, Senin (14/05).

Ia menjelaskan bahwa, mengenai angutan umum sendiri tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja, namun para pegawai juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online.

“Khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor. Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini,” pungkasnya.(alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *