OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI selaku jaksa pengacara negara, mengamankan lahan aset pemkab di lokasi Hutan Kota Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Rabu (11/9/2024).
Pantauan di lapangan, petugas dari BPKAD OKI bergotong royong memasang tiang plang di sejumlah titik.
Adapun tanah yang tidak masuk dalam objek gugatan perdata tepat berada di depan SMKN 3 Kayuagung, dipasang plang bertuliskan ‘tanah milik Pemkab OKI dilarang menempati, menggunakan, mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI, tertanda Kejaksaan Negeri selaku jaksa pengacara negara’.
Sementara pada lokasi yang bersengketa tertulis ‘tanah Pemda OKI dalam proses sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag dilarang menempati, menggunakan dan mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI, tertanda jaksa pengacara negara’.
Pemasangan plang berjalan lancar. Aparat keamanan turut berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly mengatakan, pengamanan lahan aset disertai pemasangan plang pemberitahuan ini bertujuan untuk melindungi dan menghindari pemanfaatan, penyalahgunaan, maupun pengalihan hak atas tanah yang sedang bersengketa di Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Tujuannya selain mengamankan aset, juga agar jangan ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa di pengadilan, apalagi jangan sampai ada transaksi jual beli yang dapat merugikan anggota masyarakat lain,” ujar Refly didampingi Kasi Intel Kejari OKI Alex Akbar, Kabag Ops Polres OKI Kompol Abdurrahman dan Pasiop Kodim 0402 OKI Faturrahman.
Proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait, seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejari OKI selaku jaksa pengacara negara.
Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
“Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri, jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa, apa lagi ada proses jual beli. Justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari,” pinta Refly.
Sementara, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.
“Jadi, itu tujuannya agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap,” terangnya.
Sebelumnya, selaku jaksa pengacara negara, Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat SMKN 3 Kayuagung.
Pada pemeriksaan tersebut, Kajari Hendri Hanafi mengungkap, di lapangan sudah banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.
“Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai,” imbuhnya. (Jang Mat)