Palembang | Setelah melalui proses cukup panjang, akhirnya, DPRD Palembang sahkan dan dilakukan persetujuan bersama, Raperda, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan anggaran tahun 2021, menjadi Perda.
Persetujuan bersama itu dilaksanakan, dalam rapat paripurna, DPRD Palembang, Kamis (28/7/2022)
Diantaranya, Komisi I DPRD Palembang, memandang bahwa Raperda LPJ pelaksanaan anggaran tahun 2021, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dalam laporan komisi juga meminta agar Pemkot Palembang lebih mengoptimalkan potensi pajak daerah, agar PAD (pendapatan asli daerah) lebih maksimal,” kata membacakan laporan.
Hadir juga Walikota Palembang Harnojoyo, sekda Ratu Dewa, perwakilan Forkompinda, asisten, staf ahli, kepala dinas, kepala badan, Kabag Camat dan Lurah, serta tamu undangan lainnya. (ADV)












