Palembang – DPRD Palembang laksanakan rapat paripurna, dengan agenda persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Sabtu (16/3/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Palembang Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, dan Sudirman serta beberapa anggota DPRD Palembang.
Hadir juga Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kabag, dan Lurah serta tamu undangan lainnya.
Tapi rapat paripurna tersebut tidak bisa dilanjutkan, karena tidak tercapai kuorum atau jumlah anggota yang hadir secara langsung maupun virtual tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib (Tatib) di DPRD Palembang.
Usai acara, Ketua DPRD Palembang, Zainal Abidin mengatakan, sebenarnya Raperda RTRW tersebut disetujui oleh 5 Fraksi, sementara 3 Fraksi yang menolak.
“Tapi jumlah anggota yang hadir secara langsung maupun virtual tidak memenuhi ketentuan Tatib. Jadi rapat paripurna tentang Raperda RTRW ditunda,” kata Zainal.
Diketahui, 3 Fraksi yang menolak Raperda RTRW adalah, Fraksi PKS, Golkar dan PDIP. Sementara Fraksi yang menyetujui adalah, Fraksi Demokrat, PKB, PAN, Gerindra dan NasdemPPP.